Menu Tutup

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja/buruh di Indonesia yang dibayarkan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

Peraturan Utama:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:

Peraturan ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang THR. Di dalamnya dijelaskan mengenai:

* Definisi THR
* Kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR
* Besaran THR
* Waktu pembayaran THR
* Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR

Peraturan Pendukung:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk hak atas THR.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

Peraturan ini mengatur tentang upah minimum, termasuk upah yang menjadi dasar perhitungan THR.

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan setiap tahun menjelang Hari Raya Keagamaan:

Surat Edaran ini berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR.

Dasar Hukum Lainnya:

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:

Keputusan ini merupakan peraturan pendahulu Permenaker 6/2016.

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 349 K/TUN/2014:

Putusan MA ini memperkuat kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja/buruh.

Kesimpulan:

Pemberian THR kepada pekerja/buruh di Indonesia dilandaskan oleh beberapa peraturan perundang-undangan, dengan Permenaker 6/2016 sebagai dasar hukum utama. Pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pekerja/buruh berhak untuk menuntut haknya apabila THR tidak dibayarkan.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya