Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja/buruh di Indonesia yang dibayarkan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
Peraturan Utama:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:
Peraturan ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang THR. Di dalamnya dijelaskan mengenai:
* Definisi THR
* Kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR
* Besaran THR
* Waktu pembayaran THR
* Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR
Peraturan Pendukung:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk hak atas THR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
Peraturan ini mengatur tentang upah minimum, termasuk upah yang menjadi dasar perhitungan THR.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan setiap tahun menjelang Hari Raya Keagamaan:
Surat Edaran ini berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR.
Dasar Hukum Lainnya:
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:
Keputusan ini merupakan peraturan pendahulu Permenaker 6/2016.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 349 K/TUN/2014:
Putusan MA ini memperkuat kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja/buruh.
Kesimpulan:
Pemberian THR kepada pekerja/buruh di Indonesia dilandaskan oleh beberapa peraturan perundang-undangan, dengan Permenaker 6/2016 sebagai dasar hukum utama. Pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pekerja/buruh berhak untuk menuntut haknya apabila THR tidak dibayarkan.