Menu Tutup

Gaji Ke-13 2024: Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Gaji ke-13 merupakan salah satu hak yang dinanti-nantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, Pensiunan, dan penerima pensiun lainnya. Tunjangan ini diberikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru untuk membantu para ASN dan penerima lainnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya.

Pada tahun 2024, pencairan gaji ke-13 kembali menjadi topik hangat. Banyak pertanyaan bermunculan mengenai kapan gaji ke-13 akan cair dan bagaimana cara menghitungnya.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, gaji ke-13 akan cair paling cepat pada bulan Juni 2024.

Pemerintah memiliki waktu hingga akhir bulan Juni untuk mencairkan gaji ke-13. Jika pada bulan Juni belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Komponen yang Dihitung dalam Gaji Ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Berikut adalah rincian komponen yang dihitung:

  • Gaji pokok: Gaji pokok yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan
  • Tunjangan keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang memiliki tanggungan istri/suami dan/atau anak
  • Tunjangan pangan: Tunjangan yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan ASN
  • Tunjangan jabatan: Tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan jabatannya
  • Tunjangan umum: Tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan golongan dan ruang jabatannya
Baca Juga:  THR Pensiunan 2024: Kapan Cair dan Besarannya

Contoh Perhitungan Gaji Ke-13

Misalkan seorang ASN memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000, tunjangan keluarga sebesar Rp. 500.000, tunjangan pangan sebesar Rp. 200.000, tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.000.000, dan tunjangan umum sebesar Rp. 500.000. Maka, perhitungan gaji ke-13nya adalah sebagai berikut:

Gaji ke-13 = (Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan pangan + Tunjangan jabatan + Tunjangan umum) x 1

Gaji ke-13 = (Rp. 3.000.000 + Rp. 500.000 + Rp. 200.000 + Rp. 1.000.000 + Rp. 500.000) x 1

Gaji ke-13 = Rp. 5.200.000

Penutup

Demikian informasi mengenai gaji ke-13 tahun 2024, termasuk kapan cair dan cara menghitungnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para ASN dan penerima lainnya.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: