Menu Tutup

KDRT dalam Bentuk Melempar Barang: Pengertian, Akibat, dan Cara Penanganannya

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, namun jarang dilaporkan. KDRT tidak hanya berupa pemukulan atau penganiayaan fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan lain yang menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan bagi korban. Salah satu tindakan yang mungkin termasuk dalam KDRT adalah melempar barang.

Pengertian KDRT

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lingkup rumah tangga mencakup hubungan suami-istri, orang tua-anak, dan anggota keluarga lain yang tinggal serumah. KDRT juga dapat menimpa orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga, seperti pembantu rumah tangga atau babysitter.

Bentuk-Bentuk KDRT

Berdasarkan UU PKDRT, ada empat bentuk KDRT, yaitu:

  • Kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan luka, sakit, rasa tidak nyaman, atau kematian pada korban. Contohnya: memukul, menendang, mencubit, menampar, mencekik, menggigit, menyayat, menembak, dll.
  • Kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan yang melanggar kehormatan atau martabat korban sebagai manusia dengan cara memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya tanpa persetujuan korban. Contohnya: memperkosa, meraba-raba, memaksa melakukan oral seks atau anal seks, memaksa menonton film porno, dll.
  • Kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan ketakutan, trauma, stres, depresi, rendah diri, atau hilangnya kemampuan untuk bertindak pada korban. Contohnya: mengancam, menghina, mencemooh, merendahkan, mengucilkan, mengabaikan, membohongi, dll.
  • Penelantaran rumah tangga, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak korban sebagai anggota rumah tangga. Contohnya: tidak memberi nafkah lahir batin, tidak memberi perlindungan hukum dan sosial, tidak memberi pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, dll.

Apakah Melempar Barang Termasuk KDRT?

Melempar barang dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik atau kekerasan psikologis tergantung pada tujuan dan akibatnya. Jika melempar barang bertujuan untuk melukai atau membahayakan korban secara langsung atau tidak langsung (misalnya melempar pisau atau batu), maka itu termasuk kekerasan fisik. Jika melempar barang bertujuan untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi korban tanpa menyebabkan luka (misalnya melempar bantal atau buku), maka itu termasuk kekerasan psikologis.

Melempar barang juga dapat menjadi tanda adanya kekerasan lain yang lebih serius dalam rumah tangga. Melempar barang dapat menunjukkan bahwa pelaku tidak mampu mengendalikan emosi atau mengungkapkan perasaan dengan cara yang sehat. Melempar barang juga dapat menjadi bentuk manipulasi atau pemaksaan untuk membuat korban tunduk atau patuh. Melempar barang juga dapat menjadi awal dari eskalasi kekerasan yang lebih parah, seperti pemukulan atau penganiayaan.

Bagaimana Cara Mengatasi KDRT?

KDRT adalah tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, bantuan, dan pemulihan dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak lain yang berwenang. Korban KDRT juga dapat melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, korban KDRT juga dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengatasi KDRT:

  • Menyadari bahwa KDRT bukanlah hal yang wajar atau dapat ditolerir. Korban tidak bersalah atau berhak mendapatkan kekerasan dari pelaku. Korban juga tidak harus menanggung atau menyelesaikan masalah sendirian.
  • Mencari dukungan dari keluarga, teman, tetangga, atau orang-orang terdekat yang dapat dipercaya. Korban dapat menceritakan pengalaman dan perasaannya kepada mereka dan meminta bantuan jika diperlukan.
  • Menghubungi layanan darurat, hotline, atau pusat pelayanan terpadu jika mengalami kekerasan atau merasa terancam. Korban dapat meminta pertolongan, perlindungan, konseling, medis, hukum, atau fasilitas lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  • Mempersiapkan rencana keamanan jika ingin meninggalkan pelaku atau situasi yang berbahaya. Korban dapat menyimpan dokumen penting, uang tunai, pakaian, obat-obatan, dan barang-barang lainnya di tempat yang aman dan mudah diakses. Korban juga dapat menentukan tempat tinggal sementara, transportasi, dan komunikasi alternatif jika perlu.
  • Menjaga kesehatan fisik dan mental. Korban dapat melakukan aktivitas yang menyenangkan, bermanfaat, atau menenangkan untuk mengurangi stres dan trauma. Korban juga dapat mencari bantuan profesional jika mengalami gangguan psikologis akibat KDRT.

Sumber:
(1) Kekerasan dalam rumah tangga – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga.
(2) 4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/kdrt-lt61bcb7f549792.
(3) Apa itu KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora? Ini Pengertian … – detikNews. https://news.detik.com/berita/d-6319611/apa-itu-kdrt-yang-dilaporkan-lesti-kejora-ini-pengertian-dan-dasar-hukumnya.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya