Menu Tutup

Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia: Pengertian, Teori, dan Prinsip

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara dan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia. Kedaulatan merupakan unsur esensial dari negara, tanpa kedaulatan tidak ada negara.

Sifat pokok kedaulatan menurut Jean Bodin, seorang ahli kenegaraan dari Prancis, adalah sebagai berikut:

  • Asli, artinya kedaulatan berasal dari diri sendiri dan tidak diturunkan dari pihak lain.
  • Permanen, artinya kedaulatan tidak dapat berpindah tangan atau berakhir karena alasan apapun.
  • Tunggal, artinya kedaulatan hanya ada satu dalam suatu negara dan tidak dapat dibagi-bagi.
  • Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh hukum atau kekuasaan lain.

Bentuk kedaulatan terdiri dari dua macam, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kemampuan negara untuk mengatur urusan dalam negeri tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar adalah kemampuan negara untuk berhubungan dengan negara lain sebagai subjek hukum internasional yang setara dan merdeka.

Teori-teori Kedaulatan

Teori-teori kedaulatan adalah pandangan-pandangan tentang sumber dan pemegang kedaulatan dalam suatu negara. Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut:

  • Kedaulatan Tuhan, yaitu teori yang menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari Tuhan dan hanya Tuhan yang berhak mengaturnya. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Kerajaan Inggris pada masa Raja Henry VIII.
  • Kedaulatan raja, yaitu teori yang menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari raja dan raja memiliki kekuasaan absolut atas rakyatnya. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Kerajaan Prancis pada masa Raja Louis XIV.
  • Kedaulatan negara, yaitu teori yang menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari negara sebagai kesatuan politik dan hukum yang mandiri. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Republik Cina pada masa Sun Yat-sen.
  • Kedaulatan hukum, yaitu teori yang menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari hukum sebagai perwujudan kehendak umum rakyat. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Republik Amerika Serikat pada masa Abraham Lincoln.
  • Kedaulatan rakyat, yaitu teori yang menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari rakyat sebagai sumber segala kekuasaan dan rakyat berhak menentukan nasibnya sendiri. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Republik Indonesia pada masa Soekarno.
Baca Juga:  Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pembagian Kekuasaan dalam Negara

Pembagian kekuasaan dalam negara adalah cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penumpukan kekuasaan oleh satu pihak. Pembagian kekuasaan dalam negara dapat dilakukan dengan memisahkan fungsi-fungsi negara menjadi beberapa cabang atau lembaga.

John Locke, seorang filsuf dari Inggris, mengemukakan bahwa ada tiga macam kekuasaan dalam negara, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengatur hubungan dengan negara lain.

Montesquieu, seorang filsuf dari Prancis, mengembangkan pemikiran Locke dengan menambahkan satu jenis kekuasaan lagi, yaitu:

  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang.

Prinsip-prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dasar-dasar yang mengatur kedudukan dan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Prinsip-prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi tertinggi negara. Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Artinya, negara Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi menjadi negara-negara bagian atau daerah otonom. Bentuk negara Indonesia adalah republik, yaitu bentuk negara yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat secara demokratis.
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Artinya, rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan dan mengawasi jalannya pemerintahan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUD 1945.
  • Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, negara Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi hukum sebagai landasan dan batasan dalam penyelenggaraan negara. Hukum harus bersifat adil, demokratis, dan melindungi hak asasi manusia.
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengakhiri fungsi legislatif yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan saling mengawasi antara cabang-cabang kekuasaan dalam negara.
Baca Juga:  Konsep dan Implementasi Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara

Kesimpulan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara dan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia. Kedaulatan memiliki sifat pokok asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Kedaulatan terdiri dari dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Teori-teori kedaulatan adalah pandangan-pandangan tentang sumber dan pemegang kedaulatan dalam suatu negara. Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Pembagian kekuasaan dalam negara adalah cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penumpukan kekuasaan oleh satu pihak. Pembagian kekuasaan dalam negara dapat dilakukan dengan memisahkan fungsi-fungsi negara menjadi beberapa cabang atau lembaga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan federatif.

Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dasar-dasar yang mengatur kedudukan dan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Prinsip-prinsip ini tercantum dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara. Prinsip-prinsip ini adalah negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar, negara Indonesia adalah negara hukum, dan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: