Menu Tutup

Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Jenisnya

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbeda dari perusahaan atau korporasi biasa. Koperasi tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi juga memiliki prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan dan pengelolaannya secara demokratis dan partisipatif. Apa saja sejarah, fungsi, tujuan, prinsip, dan jenis-jenis koperasi? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi berbeda dari perusahaan atau korporasi biasa karena tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi juga memiliki prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan dan pengelolaannya secara demokratis dan partisipatif .

Koperasi berasal dari kata Latin “cooperare” yang berarti bekerja sama. Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut undang-undang ini, koperasi memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara lahir dan batin sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sejarah Koperasi

Gerakan koperasi di dunia bermula dari dampak negatif revolusi industri di Eropa pada abad 18 dan 19. Revolusi industri menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi antara pemilik modal dan pekerja. Pekerja harus bekerja keras dengan upah rendah dan kondisi kerja yang buruk. Untuk mengatasi masalah ini, sejumlah tokoh mulai memikirkan cara untuk membentuk organisasi ekonomi yang berdasarkan kerja sama dan kebersamaan.

Baca Juga:  Keseimbangan dan Kesejahteraan di Pasar: Pengantar Ekonomi Mikro

Salah satu tokoh yang dianggap sebagai bapak koperasi adalah Robert Owen, seorang pengusaha tekstil asal Inggris. Ia mendirikan koperasi konsumen pertama di New Lanark, Skotlandia pada tahun 1816. Koperasi ini menyediakan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga murah bagi para pekerja pabriknya. Ia juga memperbaiki kondisi kerja dan pendidikan bagi pekerjanya.

Pada tahun 1844, sekelompok pekerja tekstil di Rochdale, Inggris mendirikan koperasi konsumen yang lebih modern dan profesional dengan nama Rochdale Equitable Pioneers Society. Koperasi ini memiliki aturan-aturan yang kemudian menjadi dasar prinsip koperasi modern, seperti keanggotaan yang terbuka, pengelolaan yang demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil, dan pendidikan perkoperasian.

Di Jerman, muncul dua tokoh yang mengembangkan koperasi simpan pinjam, yaitu Friedrich Wilhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze-Delitzsch. Raiffeisen mendirikan koperasi simpan pinjam pertama di Flammersfeld pada tahun 1846 untuk membantu para petani miskin di pedesaan. Schulze-Delitzsch mendirikan koperasi simpan pinjam pertama di Delitzsch pada tahun 1850 untuk membantu para pengusaha kecil dan menengah di perkotaan.

Gerakan koperasi kemudian menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, koperasi mulai berkembang sejak masa penjajahan Belanda hingga kini. Salah satu tokoh yang berperan besar dalam perkembangan koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Ia mengajak rakyat Indonesia untuk membentuk koperasi sebagai salah satu cara untuk melawan penjajahan dan meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga:  Sampah Organik: Definisi, Jenis, Manfaat, dan Cara Mengolahnya

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki beberapa fungsi penting bagi anggota dan masyarakat, antara lain:

  • Membangun dan mengembangkan usaha bersama yang menguntungkan bagi anggota dan masyarakat.
  • Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan, pelatihan, dan informasi tentang perkoperasian.
  • Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan melalui kerja sama antar anggota dan antar koperasi.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan sosial.

Tujuan Koperasi

Koperasi memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara lahir dan batin sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, koperasi juga memiliki tujuan-tujuan lain, seperti:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha anggota.
  • Membina jiwa gotong royong dan solidaritas sosial.
  • Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.
  • Membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Prinsip Koperasi

Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam kegiatan dan pengelolaannya. Prinsip-prinsip koperasi modern yang diakui oleh International Co-operative Alliance (ICA) adalah:

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang bersedia menerima tanggung jawab sebagai anggota.
  • Pengelolaan yang dilakukan secara demokratis, yaitu setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam rapat anggota.
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi, yaitu setiap anggota berkontribusi dalam modal koperasi dan menerima SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
  • Kebebasan dan otonomi, yaitu koperasi mengatur sendiri kebijakan dan keputusannya tanpa campur tangan pihak luar.
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi tentang perkoperasian bagi anggota, pengurus, karyawan, dan masyarakat umum.
  • Kerja sama antar koperasi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota.
  • Kepedulian terhadap masyarakat, yaitu koperasi berperan aktif dalam kegiatan sosial, lingkungan, dan pembangunan masyarakat.
Baca Juga:  Pranata Sosial: Fondasi Kehidupan Bermasyarakat yang Teratur

Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkatannya, yaitu:

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum koperasi primer. Contoh: Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer atau koperasi sekunder. Contoh: Koperasi Serba Usaha Mitra Sejati.

Koperasi juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis usahanya, yaitu:

  • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang bergerak di bidang produksi barang atau jasa. Contoh: Koperasi Peternak Sapi Maju Jaya.
  • Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang bergerak di bidang penjualan barang atau jasa kepada anggota atau masyarakat. Contoh: Koperasi Konsumen Swalayan Mandiri.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa kepada anggota atau masyarakat. Contoh: Koperasi Transportasi Angkutan Kota.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang perantara keuangan antara anggota yang memiliki dana dengan anggota yang membutuhkan dana. Contoh: Koperasi Simpan Pinjam Bina Usaha.

Sumber:
(1) Koperasi – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.
(2) Pengertian Koperasi: Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Jenisnya. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/.
(3) Koperasi: Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis & Contoh – PAKDOSEN.CO.ID. https://pakdosen.co.id/koperasi-adalah/.
(4) Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya. https://money.kompas.com/read/2022/03/05/162531426/apa-itu-koperasi-pengertian-sejarah-fungsi-tujuan-dan-prinsipnya.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: