Lembaga Keuangan Bukan Bank; Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Fungsi dan Regulasi

Lembaga keuangan bukan bank (LKNB) adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Proses penyaluran dapat terjadi secara langsung ataupun tidak langsung. LKNB bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan1. Keberadaan LKNB merupakan bagian dari pengembangan pasar uang dan pasar modal. Sasaran LKNB adalah perusahaan-perusahaan dengan golongan ekonomi lemah dalam permodalan. LKNB menjadi perantara dalam penerbitan dan penjualan surat-surat berharga dari perusahaan ke masyarakat1.

Ciri-ciri LKNB

Beberapa ciri-ciri LKNB di antaranya adalah12:

CiriPenjelasan
Tidak menghasilkan produk keuangan berupa tabungan, deposito dan giroLKNB umumnya mengumpulkan dana secara tidak langsung. Bentuk pengumpulan dananya berupa premi asuransi, cicilan sewa guna usaha, simpanan hari tua, gadai barang dan pembelian saham.
Tidak mengadakan suatu investasi untuk memperoleh keuntungan atau memberikan modal kerja kepada nasabah untuk memperoleh keuntunganCiri ini teramati pada jenis dana pensiun dan asuransi. Sebaliknya, LKNB juga tidak memberikan pembiayaan konsumsi bagi nasabah. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan pembayaran biaya operasional. Selain itu, dana dipakai pada berbagai instrumen investasi lain sebagai suatu investasi pula. Lembaga keuangan dengan ciri ini adalah sewa guna usaha dan pegadaian. Keuntungan hanya diperoleh dari suku bunga tertentu melalui selisih modal dan pengembalian dana dari masyarakat.
Dana di LKNB cenderung hanya sebagai investasi jangka menengah dan investasi jangka panjangJangka menengah minimal dari LKNB adalah lebih dari satu tahun.

Jenis-jenis LKNB

Beberapa jenis LKNB di antaranya adalah123:

  • Asuransi: merupakan persetujuan pertanggungan oleh pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam hal kerugian akibat peristiwa yang belum terjadi. Dalam asuransi diberikan penggantian kerugian dalam bentuk uang kepada pihak yang dijamin jika peristiwa yang merugikan benar-benar terjadi. Penyediaan tanggungan dilakukan dengan melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak yang menjamin. Asuransi dibuat untuk mencegah risiko dan memberikan keamanan bagi pihak yang dijamin dari kerugian yang dapat terjadi di masa depan.
  • Koperasi: adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang kegiatannya dilandasi atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi dibentuk organisasi guna pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya.
  • Sewa guna usaha: adalah suatu bentuk pembiayaan dimana pihak penyewa guna usaha (lessee) membayar sejumlah uang kepada pihak penyedia sewa guna usaha (lessor) sebagai imbalan atas penggunaan barang modal selama periode tertentu.
  • Dana pensiun: adalah suatu program yang diselenggarakan oleh pemberi kerja atau badan lainnya untuk memberikan jaminan hari tua kepada peserta program tersebut.
  • Modal ventura: adalah suatu bentuk penyertaan modal jangka panjang dalam suatu perusahaan yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi tetapi juga memiliki risiko tinggi.
  • Anjak piutang: adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara membeli piutang dagang dari suatu perusahaan dengan harga diskon.
  • Pasar modal: adalah suatu mekanisme yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana melalui instrumen-instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.

Fungsi dan Peran LKNB

LKNB memiliki fungsi dan peran yang penting dalam perekonomian, di antaranya adalah :

  • Menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, seperti investasi, konsumsi, atau modal kerja.
  • Menyediakan berbagai alternatif produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat, seperti asuransi, sewa guna usaha, dana pensiun, modal ventura, anjak piutang, dan pasar modal.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan efisiensi alokasi dana, mengurangi biaya transaksi, meningkatkan likuiditas pasar, dan menciptakan lapangan kerja.
  • Mendukung stabilitas sistem keuangan dengan menyerap risiko yang tidak dapat ditangani oleh lembaga keuangan bank, seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
  • Meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan bank, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, dan masyarakat miskin.

Regulasi dan Pengawasan LKNB

LKNB di Indonesia diatur dan diawasi oleh berbagai lembaga, tergantung dari jenis dan aktivitasnya. Beberapa lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi LKNB adalah :

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk LKNB. OJK mengawasi LKNB yang bergerak di bidang asuransi, dana pensiun, modal ventura, anjak piutang, dan pasar modal.
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM): merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap koperasi dan UMKM. Kemenkop UKM mengawasi koperasi sebagai salah satu jenis LKNB.
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu): merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal dan moneter. Kemenkeu mengawasi LKNB yang bergerak di bidang sewa guna usaha melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Bank Indonesia (BI): merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. BI mengawasi LKNB yang berhubungan dengan sistem pembayaran, seperti uang elektronik, transfer dana, dan kliring.

Sumber:
(1) Lembaga keuangan bukan bank – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan_bukan_bank.
(2) Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, & Contohnya – OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/07/23/lembaga-keuangan-bukan-bank.
(3) Lembaga Keuangan Bukan Bank, Peran dan Contohnya. https://hukumline.com/lembaga-keuangan-bukan-bank-peran-dan-contohnya/.