Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau PPPK adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. P3K berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara tetap dan memiliki jenjang karier. Lalu, mengapa gaji P3K lebih besar dari gaji PNS? Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi besaran gaji keduanya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Gaji P3K dan PNS
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji P3K dan PNS, antara lain:
- Golongan dan jabatan. PNS memiliki golongan dan jabatan yang berkembang sesuai dengan masa kerja, pendidikan, dan kinerja mereka. Golongan PNS mulai dari 1a hingga 4e, sedangkan jabatan PNS terdiri dari jabatan struktural dan fungsional. Semakin tinggi golongan dan jabatan PNS, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Sementara itu, P3K tidak memiliki golongan dan jabatan yang berkembang, melainkan ditetapkan berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja mereka. Golongan P3K mulai dari I hingga XVII, sedangkan jabatan P3K hanya terbatas pada jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan P3K tidak tergantung pada masa kerja, melainkan pada perjanjian kerja yang dibuat antara pegawai dan pemerintah.
- Pajak penghasilan. Gaji PNS dikenakan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh negara, sehingga gaji bersih yang diterima oleh PNS lebih kecil dari gaji kotor. Sementara itu, gaji P3K sudah termasuk pajak penghasilan yang dibebankan kepada pegawai, sehingga gaji bersih yang diterima oleh P3K sama dengan gaji kotor. Hal ini membuat gaji bersih P3K lebih besar dari gaji bersih PNS.
- Hak pensiun. PNS memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan setelah memasuki usia pensiun. Hak pensiun dan jaminan hari tua ini merupakan hasil dari potongan gaji pegawai setiap bulan sebesar 4,75%. Sementara itu, P3K tidak memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua, melainkan hanya mendapatkan uang pesangon setelah masa kerja berakhir. Oleh karena itu, gaji kotor P3K lebih besar dari gaji kotor PNS.
Perbandingan Gaji P3K dan PNS Tahun 2023
Berdasarkan data terbaru dari Kemenpan RB1, berikut adalah perbandingan gaji pokok antara P3K dan PNS tahun 2023:
Golongan | Gaji Pokok PNS | Gaji Pokok P3K |
---|---|---|
I | Rp 1.560.800 | Rp 1.794.900 |
II | Rp 1.960.200 | Rp 2.043.200 |
III | Rp 2.325.600 | Rp 2.325.600 |
IV | Rp 2.759.100 | Rp 2.759.100 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji pokok P3K lebih besar dari gaji pokok PNS untuk golongan I dan II, sedangkan sama untuk golongan III dan IV.