Dosen adalah salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia pendidikan tinggi. Dosen memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pengabdian kepada masyarakat1. Dosen juga berperan sebagai agen perubahan, inovator, dan inspirator bagi generasi muda2.
Untuk menjalankan fungsi dan perannya tersebut, dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi profesional, dan integritas moral yang tinggi. Oleh karena itu, dosen harus terus mengembangkan diri secara berkelanjutan melalui pendidikan formal, pelatihan, seminar, workshop, publikasi ilmiah, dan kegiatan akademik lainnya3.
Selain itu, dosen juga harus memperhatikan status ikatan kerjanya. Status ikatan kerja dosen adalah hubungan hukum antara dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi tempat dosen bekerja. Status ikatan kerja dosen menentukan hak dan kewajiban dosen, serta pengembangan karir dan kesejahteraan dosen.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang berbagai jenis status ikatan kerja dosen, kriteria dan persyaratan masing-masing status, serta contoh dan penjelasannya.
Jenis-Jenis Status Ikatan Kerja Dosen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, status ikatan kerja dosen dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Dosen tetap: dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dengan pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)1.
- Dosen tidak tetap: dosen kontrak yang diangkat Pimpinan Perguruan Tinggi (PT)/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi Nomor Unik Pendidik Nasional (NUPN)2.
Selain itu, ada juga jenis dosen lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas, yaitu:
- Dosen honorer: dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) sehingga tidak memiliki NUPN1.
Kriteria dan Persyaratan Masing-Masing Status Ikatan Kerja Dosen
Untuk menjadi dosen tetap atau tidak tetap, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon atau praktisi dosen. Berikut adalah beberapa kriteria dan persyaratan tersebut:
Kriteria umum:
- Memiliki ijazah minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan bidang keilmuan yang diampunya.
- Memiliki kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan bidang keilmuan yang diampunya.
- Memiliki integritas keilmuan dan moral.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana.
Kriteria khusus untuk dosen tetap:
- Memiliki NIDN yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
- Memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli untuk PTN atau lektor untuk PTS.
- Memiliki sertifikat pendidik yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Pendidik (LSP).
- Memiliki beban kerja minimal 12 sks per minggu untuk PTN atau 16 sks per minggu untuk PTS.
- Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.
Kriteria khusus untuk dosen tidak tetap:
- Memiliki NUPN yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
- Memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli untuk PTN atau lektor untuk PTS.
- Memiliki sertifikat pendidik yang ditetapkan oleh LSP.
- Memiliki beban kerja minimal 6 sks per minggu untuk PTN atau 8 sks per minggu untuk PTS.
- Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan kontrak kerja.
Untuk menjadi dosen honorer, tidak ada kriteria dan persyaratan yang baku. Namun, biasanya dosen honorer memiliki kualifikasi akademik setara dengan dosen tetap atau tidak tetap, dan memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang memadai. Dosen honorer tidak memiliki beban kerja yang tetap, dan tidak mendapatkan penghasilan yang pasti dari PT tempat mereka mengajar.
Contoh dan Penjelasan Masing-Masing Status Ikatan Kerja Dosen
Untuk lebih memahami status ikatan kerja dosen, berikut adalah beberapa contoh dan penjelasannya:
- Dosen DPK: dosen tetap yang dipekerjakan Kopertis dan ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)1. Dosen DPK memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan gaji dari pemerintah. Dosen DPK harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai dosen tetap, serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.
- Dosen Tetap Non PNS: dosen tetap yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 20131. Dosen Tetap Non PNS memiliki status sebagai pegawai tetap PTN dan mendapatkan gaji dari PTN. Dosen Tetap Non PNS harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai dosen tetap, serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.
- Dosen Tetap Yayasan: dosen tetap yang diangkat di PTS, diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan (SK) Yayasan dengan persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 20131. Dosen Tetap Yayasan memiliki status sebagai pegawai tetap PTS dan mendapatkan gaji dari PTS. Dosen Tetap Yayasan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai dosen tetap, serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.
- Dosen Warga Negara Asing: dosen tetap atau tidak tetap yang berasal dari luar negeri dengan kualifikasi setara S3/Doktor dan masa kontrak minimal 2 tahun12. Dosen Warga Negara Asing harus memiliki izin kerja dari pemerintah Indonesia, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dosen Warga Negara Asing harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan status ikatan kerjanya, serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan kontrak kerja.
- Dosen kontrak yang tidak memenuhi salah satu persyaratan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013: dosen tidak tetap yang dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun2. Dosen kontrak ini memiliki status sebagai pegawai kontrak PTN atau PTS dan mendapatkan gaji dari PTN atau PTS. Dosen kontrak ini harus memenuhi kriteria umum sebagai dosen, serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan kontrak kerja.
- Dosen Pengganti: dosen honorer yang menggantikan dosen tetap atau tidak tetap yang menggantikan dosen tetap atau tidak tetap yang sedang berhalangan hadir. Dosen Pengganti tidak memiliki status sebagai pegawai PTN atau PTS dan tidak mendapatkan gaji dari PTN atau PTS. Dosen Pengganti harus memiliki kualifikasi akademik setara dengan dosen yang digantikannya, serta memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang memadai. Dosen Pengganti hanya mengajar sesuai dengan jadwal dan materi yang ditentukan oleh dosen yang digantikannya.
- Dosen Tamu: dosen honorer yang berasal dari luar PT yang mengajar dalam jangka waktu tertentu. Dosen Tamu biasanya memiliki keahlian khusus atau reputasi ilmiah yang tinggi di bidang tertentu. Dosen Tamu tidak memiliki status sebagai pegawai PT tempat mereka mengajar dan tidak mendapatkan gaji dari PT tersebut. Dosen Tamu harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2/Magister dan mematuhi peraturan akademik PT tempat mereka mengajar. Dosen Tamu dapat mengajar sesuai dengan kepentingan dan kesepakatan antara mereka dan PT tempat mereka mengajar.
- Dosen Luar Biasa: dosen honorer yang memiliki keahlian khusus atau prestasi luar biasa dalam bidang tertentu. Dosen Luar Biasa biasanya berasal dari kalangan praktisi, tokoh masyarakat, seniman, budayawan, atau tokoh agama. Dosen Luar Biasa tidak memiliki status sebagai pegawai PT tempat mereka mengajar dan tidak mendapatkan gaji dari PT tersebut. Dosen Luar Biasa harus memiliki kualifikasi akademik setara dengan dosen tetap atau tidak tetap, serta memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang memadai. Dosen Luar Biasa dapat mengajar sesuai dengan kepentingan dan kesepakatan antara mereka dan PT tempat mereka mengajar.
Sumber:
- (1) “Peningkatan Karir Dosen dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.” Academia.edu. Link.
- (2) “UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.” Academia.edu. Link.
- (3) “Dosen Tetap Non PNS di PTN.” Academia.edu. Link.