Menu Tutup

Mungkinkah PPPK diangkat menjadi PNS?

Pengertian PPPK dan PNS

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang

direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan¹.

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional. PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki¹.

Perbedaan PPPK dan PNS

PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

– Gaji dan Tunjangan: PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen yang sama, seperti gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, dan lain-lain. Namun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua seperti PNS⁵.

– Status Kerja: PNS memiliki status kerja tetap, sedangkan PPPK memiliki status kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi⁵.

– Nomor Induk Pegawai: PNS memiliki nomor induk pegawai secara nasional, sedangkan PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK hanya memiliki nomor induk pegawai pada instansi tempat mereka bekerja¹.

– Kewajiban dan Sanksi: PNS dan PPPK sama-sama memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan profesional, netral, akuntabel, dan bertanggung jawab. Namun, PPPK juga harus mematuhi perjanjian kerja yang telah disepakati dengan instansi pemerintah. Jika PPPK melanggar perjanjian kerja, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja⁴.

Kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
– Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
– Memiliki integritas sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
– Memiliki kinerja yang baik selama menjadi PPPK
– Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian¹

Namun, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. PPPK harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah terkait. Seleksi ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi dalam pengangkatan PPPK menjadi PNS¹.

Selain itu, pengangkatan PPPK menjadi PNS juga tergantung pada kebijakan pemerintah mengenai formasi dan alokasi PNS. Jika formasi dan alokasi PNS sudah terpenuhi atau melebihi batas maksimal, maka pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan¹.

Sumber:
(1) Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK? – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/25/122500665/apa-perbedaan-dan-persamaan-pns-dengan-pppk-.
(2) 7 Perbedaan PNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220725150236-72-358358/7-perbedaan-pns-dan-pppk-gaji-tunjangan-hingga-status-kerja.
(3) Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/curhatan-pppk-2019-masih-dianggap-honorer-kewajiban-sanksi-setara-pns/ar-AA1cK65N.
(4) Bukan Cuma PNS, PPPK Juga Bisa Dapat Gaji Istimewa dengan Cara Ini. https://www.ayobandung.com/umum/799262290/bukan-cuma-pns-pppk-juga-bisa-dapat-gaji-istimewa-dengan-cara-ini.
(5) Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim. https://sultra.tribunnews.com/2023/06/23/kontrak-guru-pppk-dihapus-sehingga-setara-pns-simak-penjelasan-mendikbudristek-nadiem-makarim.
(6) Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/094700065/jangan-bingung-ini-beda-antara-asn-pns-dan-pppk.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya