Menu Tutup

OJK dan Sektor Pasar Modal: Perkembangan, Peran, Instrumen, Pelaku, dan Regulasi

Perkembangan dan Peran Sektor Pasar Modal di Indonesia

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek1. Efek adalah surat berharga, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan derivatif1. Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, karena dapat:

  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan dan pemerintah.
  • Menjadi sarana investasi bagi masyarakat dan lembaga keuangan.
  • Meningkatkan efisiensi alokasi dana dan pengelolaan risiko.
  • Mendukung pertumbuhan sektor riil dan inovasi.
  • Mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan.

Sektor pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkat dari 318 pada tahun 2000 menjadi 704 pada tahun 20202. Nilai kapitalisasi pasar saham juga naik dari Rp 473 triliun pada tahun 2000 menjadi Rp 7.356 triliun pada tahun 20202. Selain itu, jumlah produk reksa dana tumbuh dari 64 pada tahun 2000 menjadi 2.211 pada tahun 2020, dengan nilai aset kelolaan mencapai Rp 593 triliun2.

Jenis-Jenis Instrumen dan Pelaku Pasar Modal

Instrumen pasar modal adalah alat-alat yang digunakan untuk melakukan transaksi di pasar modal. Instrumen pasar modal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu instrumen utama (primary instruments) dan instrumen turunan (derivative instruments)3. Instrumen utama adalah instrumen yang diterbitkan oleh emiten atau penerbit untuk menghimpun dana dari investor. Contoh instrumen utama adalah saham, obligasi, surat berharga komersial, dan unit penyertaan reksa dana. Instrumen turunan adalah instrumen yang nilainya diturunkan dari instrumen utama atau aset lainnya. Contoh instrumen turunan adalah kontrak berjangka, opsi, waran, dan right.

Pelaku pasar modal adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku pasar modal dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu emiten atau penerbit, investor atau pemodal, dan lembaga atau profesi penunjang4. Emiten atau penerbit adalah pihak yang menerbitkan efek untuk menghimpun dana dari investor. Investor atau pemodal adalah pihak yang menyediakan dana untuk membeli efek yang ditawarkan oleh emiten atau penerbit.

Lembaga atau profesi penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan atau membantu kegiatan pasar modal. Contoh lembaga penunjang adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Asosiasi Wartawan Pasar Modal Indonesia (AWPMDI), dan lain-lain. Contoh profesi penunjang adalah penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan publik, notaris, penilai publik, dan lain-lain.

Regulasi dan Pengawasan Pasar Modal oleh OJK

Regulasi pasar modal adalah kumpulan peraturan yang mengatur kegiatan pasar modal di Indonesia. Regulasi pasar modal bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan transparan, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat5. Regulasi pasar modal di Indonesia terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu:

  • Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), yang merupakan landasan hukum utama dari kegiatan pasar modal di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah, yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan UU Pasar Modal.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
  • Peraturan Bursa Efek Indonesia (PBEI), yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh BEI sebagai penyelenggara dan penyedia sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
  • Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan (PLKP), yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh LKP sebagai penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  • Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PLPP), yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh LPP sebagai penyelenggara kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
  • Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (PKSEI), yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh KSEI sebagai lembaga kustodian sentral bagi efek yang diterbitkan di Indonesia.
  • Peraturan Asosiasi, yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh asosiasi-asosiasi yang mewadahi lembaga atau profesi penunjang pasar modal.

Pengawasan pasar modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh OJK untuk memastikan bahwa pelaku pasar modal mematuhi regulasi pasar modal dan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pengawasan pasar modal dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Pemberian izin usaha, persetujuan, pendaftaran, atau pengesahan kepada pelaku pasar modal.
  • Pemeriksaan berkala atau insidentil terhadap pelaku pasar modal.
  • Pemantauan dan analisis perkembangan pasar modal.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi pasar modal.
  • Penyelesaian sengketa atau keberatan terkait dengan kegiatan pasar modal.
  • Pembinaan dan edukasi kepada pelaku pasar modal.

Sumber:

(1) OJK: Tugas, Wewenang, Fungsi, Tujuan, Nilai Strategis dan Asasnya. https://www.gramedia.com/literasi/ojk/.

(2) Tentang Pasar Modal – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/tentang-pasar-modal/Pages/Tugas.aspx.

(3) Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Kegiatan-di-Bidang-Pasar-Modal/pojk%203-4-2021.pdf.

(4) OJK Melakukan Peraturan dan Pengawasan Jasa Keuangan di Sektor?. https://money.kompas.com/read/2021/11/25/183205526/ojk-melakukan-peraturan-dan-pengawasan-jasa-keuangan-di-sektor.

(5) Kalian Harus Tau Apa Saja Peran OJK di dalam Pasar Modal. https://www.kompasiana.com/desi28/5e7f5d8d097f360dc652b712/apa-saja-peran-ojk-di-dalam-pasar-modal-kalian-harus-tau.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya