Menu Tutup

OJK dan Sektor Perbankan: Perkembangan, Jenis, Produk, dan Regulasi

Sektor perbankan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Bank berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau investasi. Selain itu, bank juga menyediakan jasa-jasa keuangan lainnya seperti pembayaran, transfer, penjaminan, dan sebagainya. Dengan demikian, bank berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan stabilitas sistem keuangan.

Namun, sektor perbankan juga menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang dapat mengganggu kinerja dan kesehatannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya regulasi dan pengawasan yang efektif dan efisien untuk menjaga agar bank beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan regulasi dan pengawasan terhadap sektor perbankan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan dan Peran Sektor Perbankan di Indonesia

Sektor perbankan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak era reformasi pada akhir tahun 1990-an. Setelah mengalami krisis moneter dan perbankan yang menyebabkan banyak bank kolaps dan ditutup, pemerintah melakukan berbagai langkah restrukturisasi dan revitalisasi perbankan. Beberapa langkah tersebut antara lain adalah penyehatan bank-bank yang bermasalah melalui program recapitalization bond, pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS), pembentukan bank-bank restrukturisasi (BRAU, BTO, BBO), privatisasi bank-bank pemerintah, serta deregulasi dan liberalisasi sektor perbankan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong perkembangan perbankan syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional dalam hal mekanisme operasional, produk-produk yang ditawarkan, serta dasar hukum yang digunakan. Perbankan syariah didasarkan pada prinsip bagi hasil, larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), serta ketaatan terhadap syariah.

Perkembangan sektor perbankan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa indikator seperti jumlah bank, aset bank, kredit bank, dana pihak ketiga (DPK) bank, rasio kecukupan modal (CAR), rasio kredit bermasalah (NPL), serta rasio intermediasi. Berdasarkan data OJK1, pada akhir tahun 2020 terdapat 110 bank umum konvensional dengan total aset sebesar Rp 8.386 triliun, 14 bank umum syariah dengan total aset sebesar Rp 435 triliun, 1.620 bank perkreditan rakyat (BPR) konvensional dengan total aset sebesar Rp 136 triliun, dan 185 BPR syariah dengan total aset sebesar Rp 13 triliun. Jumlah aset perbankan tersebut mencapai 63% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020.

Sementara itu, kredit yang disalurkan oleh bank umum konvensional mencapai Rp 5.674 triliun, bank umum syariah mencapai Rp 295 triliun, BPR konvensional mencapai Rp 87 triliun, dan BPR syariah mencapai Rp 9 triliun. DPK yang dihimpun oleh bank umum konvensional mencapai Rp 6.024 triliun, bank umum syariah mencapai Rp 338 triliun, BPR konvensional mencapai Rp 98 triliun, dan BPR syariah mencapai Rp 10 triliun. Rasio CAR rata-rata perbankan nasional mencapai 23%, jauh di atas batas minimal 8% yang ditetapkan oleh Basel III. Rasio NPL rata-rata perbankan nasional mencapai 3,2%, masih di bawah batas maksimal 5% yang ditetapkan oleh OJK. Rasio intermediasi, yang mengukur efektivitas bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana, mencapai 76% untuk bank umum konvensional, 87% untuk bank umum syariah, 89% untuk BPR konvensional, dan 69% untuk BPR syariah.

Peran sektor perbankan di Indonesia sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Bank berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghubungkan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Dengan demikian, bank dapat meningkatkan efisiensi alokasi dana dalam perekonomian, mengurangi biaya transaksi, serta mengatasi masalah asimetri informasi. Selain itu, bank juga berperan sebagai lembaga penyedia jasa keuangan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi seperti pembayaran, transfer, penjaminan, investasi, dan sebagainya. Dengan demikian, bank dapat meningkatkan inklusi keuangan, aksesibilitas keuangan, serta literasi keuangan masyarakat.

Baca Juga:  Bagaimana Nasib BPJS yang Sudah Lama Tidak Dibayar?

Jenis-Jenis Bank dan Produk Perbankan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan2, bank dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan kredit, menerbitkan surat pengakuan utang, membeli dan menjual surat-surat berharga, memindahkan uang, menerima pembayaran tagihan, menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga, melakukan kegiatan anjak piutang dan kartu kredit, serta melakukan kegiatan dalam valuta asing.

Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat melakukan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; memberikan kredit; dan menempatkan dana pada bank umum.

Selain itu, berdasarkan statusnya, bank dibedakan menjadi bank devisa dan bank non devisa. Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi luar negeri dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan mata uang asing. Bank non devisa adalah bank yang hanya dapat melakukan transaksi luar negeri dengan negara tertentu saja.

Berdasarkan kepemilikannya, bank dibedakan menjadi bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing, bank campuran, dan bank pembangunan daerah. Bank pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung oleh negara. Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia. Bank asing adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Bank campuran adalah bank yang modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing. Bank pembangunan daerah adalah bank yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk membantu pembangunan daerah.

Berdasarkan prinsipnya, bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga, yaitu pemberian atau penerimaan imbalan atas pinjaman atau simpanan dalam bentuk persentase tertentu dari pokok pinjaman atau simpanan. Bank konvensional menghasilkan keuntungan dari selisih antara bunga yang diterima dari kredit dan bunga yang dibayarkan kepada simpanan.

Baca Juga:  Kebijakan Moneter: Instrumen, Transmisi, Tantangan, dan Studi Kasus di Indonesia

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Bank syariah menghasilkan keuntungan dari bagi hasil, yaitu pembagian keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari suatu usaha atau investasi antara bank dan nasabah. Bank syariah juga mengikuti larangan syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan haram (terlarang).

Produk perbankan adalah jasa-jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank kepada nasabahnya. Produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu produk pasiva dan produk aktiva. Produk pasiva adalah produk perbankan yang berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat, seperti simpanan, deposito, sertifikat deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Produk aktiva adalah produk perbankan yang berkaitan dengan penyaluran dana kepada masyarakat, seperti kredit, surat berharga, anjak piutang, kartu kredit, dan sebagainya.

Produk perbankan konvensional dan syariah memiliki beberapa perbedaan dalam hal mekanisme, manfaat, risiko, dan biaya. Berikut adalah beberapa contoh produk perbankan konvensional dan syariah beserta perbandingannya:

  • Simpanan konvensional vs simpanan syariah: Simpanan konvensional adalah produk pasiva yang memberikan bunga kepada nasabah sebagai imbalan atas penyimpanan dana di bank. Simpanan syariah adalah produk pasiva yang memberikan bagi hasil kepada nasabah sebagai bagian dari keuntungan usaha bank. Manfaat simpanan konvensional adalah mendapatkan bunga tetap tanpa memperhatikan kinerja bank. Manfaat simpanan syariah adalah mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kinerja bank. Risiko simpanan konvensional adalah bunga dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan bank atau pasar. Risiko simpanan syariah adalah bagi hasil dapat berubah-ubah sesuai dengan kinerja bank. Biaya simpanan konvensional adalah biaya administrasi bulanan yang ditetapkan oleh bank. Biaya simpanan syariah adalah biaya administrasi bulanan yang ditetapkan oleh bank dan biaya zakat yang disisihkan oleh nasabah.
  • Kredit konvensional vs kredit syariah: Kredit konvensional adalah produk aktiva yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sebagai imbalannya. Kredit syariah adalah produk aktiva yang memberikan pembiayaan kepada nasabah dengan bagi hasil atau sewa sebagai imbalannya. Manfaat kredit konvensional adalah mendapatkan pinjaman dengan bunga tetap yang diketahui sejak awal. Manfaat kredit syariah adalah mendapatkan pembiayaan dengan bagi hasil atau sewa yang sesuai dengan kemampuan nasabah. Risiko kredit konvensional adalah bunga dapat naik jika terjadi kenaikan suku bunga acuan atau inflasi. Risiko kredit syariah adalah bagi hasil atau sewa dapat berubah-ubah sesuai dengan kinerja usaha atau nilai aset. Biaya kredit konvensional adalah biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh bank. Biaya kredit syariah adalah biaya administrasi, biaya iuran wajib (ujroh), biaya asuransi syariah (takaful), dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh bank.
Baca Juga:  Jose Rizal: Pahlawan Nasional Filipina yang Menginspirasi Revolusi

Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK

Regulasi perbankan adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas terkait untuk mengatur kegiatan usaha perbankan. Regulasi perbankan bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mencegah praktik-praktik yang merugikan nasabah atau masyarakat, serta meningkatkan kesehatan dan kinerja perbankan. Regulasi perbankan dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan otoritas, peraturan bank sentral, atau peraturan lainnya yang mengikat.

Pengawasan perbankan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas terkait untuk memantau, menilai, dan menindaklanjuti pelaksanaan regulasi perbankan oleh bank. Pengawasan perbankan bertujuan untuk memastikan bahwa bank mematuhi regulasi perbankan, mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko atau masalah yang dihadapi bank, serta memberikan saran atau rekomendasi untuk meningkatkan kesehatan dan kinerja bank. Pengawasan perbankan dapat berupa pengawasan langsung (on-site supervision) atau pengawasan tidak langsung (off-site supervision).

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan regulasi dan pengawasan terhadap sektor perbankan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki sektor jasa keuangan, termasuk sektor perbankan. OJK berwenang untuk membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sektor perbankan, seperti peraturan tentang kecukupan modal, kredit bermasalah, perlindungan konsumen, tata kelola bank, manajemen risiko, dan sebagainya. OJK juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui mekanisme seperti laporan keuangan, audit eksternal, rating bank, pemeriksaan bank, sanksi administratif, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan perbankan. BI adalah bank sentral yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kebijakan moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS adalah lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin simpanan nasabah bank dan melaksanakan resolusi bank gagal. Ketiga lembaga tersebut membentuk Dewan Stabilitas Sistem Keuangan (DSSK) sebagai forum koordinasi dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sumber: 

(1) Fungsi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) | Jurnal.id. https://www.jurnal.id/id/blog/fungsi-ojk-otoritas-jasa-keuangan/.

(2) Siaran Pers: Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif, Perbankan …. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Sektor-Jasa-Keuangan-Stabil-dan-Tumbuh-Positif.-Perbankan-Kucurkan-Kredit-Rp1.439-Triliun-Sampai-Juli-2021.aspx.

(3) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.

(4) OJK Melakukan Peraturan dan Pengawasan Jasa Keuangan di Sektor?. https://money.kompas.com/read/2021/11/25/183205526/ojk-melakukan-peraturan-dan-pengawasan-jasa-keuangan-di-sektor.

(5) Ini Dia Peran OJK dalam Dunia Perbankan Indonesia – Ajaib. https://ajaib.co.id/ini-dia-peran-ojk-dalam-dunia-perbankan-indonesia/.

(6) Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025 – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/-Roadmap-Pengembangan-Perbankan-Indonesia-2020—2025.aspx.

(7) Menilik Peran Sektor Perbankan dalam Pencapaian Prinsip Berkelanjutan …. https://biz.kompas.com/read/2021/12/17/144703928/menilik-peran-sektor-perbankan-dalam-pencapaian-prinsip-berkelanjutan-dengan.

(8) Mengenal Sektor Perbankan dan Jenis-jenisnya Lebih Dalam. https://ajaib.co.id/mengenal-sektor-perbankan-dan-jenis-jenisnya-lebih-dalam/.

(9) (PDF) Perkembangan Perbankan di Indonesia – Academia.edu. https://www.academia.edu/34416365/Perkembangan_Perbankan_di_Indonesia.

(10) Jenis-Jenis Bank di Indonesia – Status, Fungsi, dan Kepemilikan – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/jenis-jenis-bank/.

(11) Bank – Pengertian, Fungsi, Jenis-jenis, & Produk Perbankan. https://www.studiobelajar.com/bank/.

(12) Macam-Macam Produk Bank Syariah dan Konvensional – Zenius Education. https://www.zenius.net/blog/produk-bank-syariah-konvensional.

(13) SALINAN TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK UMUM …. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-tentang-Penetapan-Status-dan-Tindak-Lanjut-Pengawasan-Bank-Umum/SAL%20POJK%2015%20Exit%20Policy%20Bank%20%20%20%20%20Umum.pdf.

(14) Peraturan Bank Indonesia tentang Penetapan Status dan … – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/PBI-tentang-Penetapan-Status-dan-Tindak-Lanjut-Pengawasan-Bank.aspx.

(15) Aspek Hukum Pengawasan Perbankan Syariah oleh OJK – Retizen. https://retizen.republika.co.id/posts/17939/aspek-hukum-pengawasan-perbankan-syariah-oleh-ojk.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: