Menu Tutup

Pengertian Lalu Lintas, Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pejalan Kaki, dan Pengguna Jalan

Lalu lintas adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern. Lalu lintas mengatur pergerakan kendaraan dan orang di jalan raya. Untuk dapat berlalu lintas dengan aman dan lancar, setiap pengguna jalan perlu memahami pengertian dan konsep-konsep dasar lalu lintas.

Pengertian Lalu Lintas

Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lalu lintas di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pengertian Jalan

Jalan adalah prasarana umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas dan angkutan jalan. Jalan terdiri dari bagian-bagian yang meliputi:

  • Badan jalan
  • Bahu jalan
  • Trotoar
  • Median
  • Perlengkapan jalan

Badan jalan adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. Bahu jalan adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk keperluan berhenti dan parkir kendaraan, dan juga untuk pejalan kaki. Trotoar adalah bagian jalan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki. Median adalah bagian jalan yang memisahkan jalur lalu lintas dari arah yang berlawanan. Perlengkapan jalan adalah bagian jalan yang bukan merupakan bagian jalan, tetapi merupakan perlengkapan yang berada di dalam ruang manfaat jalan dan yang berfungsi untuk perlengkapan lalu lintas, pengamanan jalan, dan pengguna jalan.

Baca Juga:  Pejalan Kaki: Hak, Kewajiban, dan Peraturan

Pengertian Kendaraan

Kendaraan adalah alat, sarana, atau benda yang digunakan untuk angkutan orang atau barang di Jalan. Kendaraan terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Kendaraan bermotor
  • Kendaraan tidak bermotor

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang menggunakan tenaga mesin untuk menggerakkannya. Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang tidak menggunakan tenaga mesin untuk menggerakkannya, misalnya sepeda, becak, dan gerobak.

Pengertian Pengemudi

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan. Pengemudi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU LLAJ, yaitu:

  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis Kendaraan yang dikemudikan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memahami peraturan lalu lintas

Pengertian Pejalan Kaki

Pejalan kaki adalah orang yang berjalan di Jalan. Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban di Jalan, yaitu:

  • Berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  • Wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi
  • Wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan

Pengertian Pengguna Jalan

Pengguna jalan adalah setiap orang yang menggunakan Jalan, baik berjalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor, atau menggunakan kendaraan tidak bermotor. Pengguna jalan harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: