Menu Tutup

Pengertian, Klasifikasi, dan Cara Mengelola Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah salah satu aspek penting dalam perekonomian dan pembangunan suatu negara. Ketenagakerjaan berkaitan dengan segala hal yang menyangkut tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga mencakup hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta peraturan, kebijakan, dan praktik yang mengaturnya. Artikel ini akan membahas pengertian, klasifikasi, dan cara mengelola ketenagakerjaan.

Pengertian Ketenagakerjaan

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja1. Tenaga kerja sendiri adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat1.

Dengan demikian, ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek seperti:

  • Pencarian dan penempatan tenaga kerja
  • Pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja
  • Perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
  • Hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja
  • Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan
  • Pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan

Klasifikasi Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, seperti:

  • Status pekerjaan: terdiri dari pekerja formal dan informal. Pekerja formal adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja yang jelas dengan pemberi kerja, serta mendapatkan perlindungan hukum dan sosial. Pekerja informal adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan pemberi kerja, serta tidak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial.
  • Sektor ekonomi: terdiri dari sektor pertanian, industri, dan jasa. Sektor pertanian adalah sektor yang bergerak di bidang produksi tanaman, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan. Sektor industri adalah sektor yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau jadi. Sektor jasa adalah sektor yang bergerak di bidang penyediaan layanan non-fisik seperti perdagangan, transportasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
  • Jenis pekerjaan: terdiri dari pekerja terampil (skilled), semi terampil (semi-skilled), dan tidak terampil (unskilled). Pekerja terampil adalah pekerja yang memiliki keterampilan khusus yang diperoleh melalui pendidikan formal atau informal. Pekerja semi terampil adalah pekerja yang memiliki keterampilan dasar yang diperoleh melalui pengalaman atau pelatihan singkat. Pekerja tidak terampil adalah pekerja yang tidak memiliki keterampilan khusus atau dasar.

Cara Mengelola Ketenagakerjaan

Mengelola ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan masyarakat. Beberapa cara mengelola ketenagakerjaan adalah:

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan bimbingan karir.
  • Menciptakan lapangan kerja yang produktif, kompetitif, dan berdaya saing melalui pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
  • Memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja melalui peraturan upah minimum, jam kerja wajar, cuti bersalin, asuransi sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak normatif lainnya.
  • Mendorong hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan demokratis melalui dialog social, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pemberi kerja, perjanjian kerja bersama, serta penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara bipartit, tripartit, atau arbitrase.
  • Melakukan pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan melalui inspeksi ketenagakerjaan, sanksi administratif, sanksi pidana, serta advokasi dan bantuan hukum.

Kesimpulan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan dapat diklasifikasikan berdasarkan status pekerjaan, sektor ekonomi, dan jenis pekerjaan. Mengelola ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan masyarakat. Beberapa cara mengelola ketenagakerjaan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menciptakan lapangan kerja, memberikan perlindungan dan kesejahteraan, mendorong hubungan industrial yang harmonis, serta melakukan pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan.

Sumber:
(1) Beranda : Kementerian Ketenagakerjaan RI – Kemnaker. https://kemnaker.go.id/.
(2) Beranda : Kementerian Ketenagakerjaan RI – Kemnaker. https://kemnaker.go.id/.
(3) BPJSTKU – Personal Services – BPJS Ketenagakerjaan. https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
(4) Memahami Masalah Ketenagakerjaan dan Dampaknya Pada Perekonomian. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-ketenagakerjaan/.
(5) Pengertian Ketenagakerjaan, Klasifikasi dan Cara Mengelolanya. https://www.talenta.co/blog/pengertian-ketenagakerjaan/.
(6) BPJS Ketenagakerjaan. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
(7) undefined. https://t.co/XKMfCgLmkK.
(8) undefined. https://t.co/N5Ou3Ilitf.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya