Dana pensiun adalah salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang bertujuan untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua. Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi peserta. Di Indonesia, dana pensiun diatur oleh beberapa peraturan perundangan, yaitu:
Undang-Undang Dana Pensiun
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan dana pensiun di Indonesia. UU Dana Pensiun mengatur tentang jenis dan status hukum dana pensiun, program pensiun, peraturan dana pensiun, pembinaan dan pengawasan dana pensiun, serta ketentuan pidana dan peralihan1.
UU Dana Pensiun mengenal dua jenis dana pensiun, yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi karyawannya.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
UU Dana Pensiun juga mengenal dua jenis program pensiun, yaitu:
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yaitu program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun tertentu yang ditetapkan berdasarkan rumus tertentu.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yaitu program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Peraturan Pemerintah Dana Pensiun
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. Terkait dengan dana pensiun, ada dua peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (PP DPPK), yaitu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembentukan, kepengurusan, pengelolaan kekayaan, penyediaan manfaat pensiun, dan jaminan atas hak peserta DPPK2.
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PP DPLK), yaitu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembentukan, kepengurusan, pengelolaan kekayaan, penyediaan manfaat pensiun, dan jaminan atas hak peserta DPLK3.
Peraturan OJK Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia, termasuk dana pensiun. OJK menerbitkan beberapa peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) yang berkaitan dengan dana pensiun, antara lain:
- POJK Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (POJK Iuran dan Manfaat), yaitu POJK yang mengatur tentang penyesuaian iuran dan manfaat pensiun serta pemberian manfaat lain bagi peserta program pensiun4.
- POJK Nomor 16/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Dana Pensiun (POJK Tata Kelola), yaitu POJK yang mengatur tentang penerapan tata kelola dana pensiun yang baik dan efektif5.
- POJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (POJK Investasi SBN), yaitu POJK yang mengatur tentang ketentuan investasi surat berharga negara bagi dana pensiun dan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya5.
- POJK Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor IKNB (POJK APU-PPT), yaitu POJK yang mengatur tentang kewajiban dana pensiun dan penyedia jasa keuangan di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme5.
Sumber:
(1) DANA PENSIUN – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/undang-undang/Documents/uu1192_1389349025.pdf.
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/peraturan-pemerintah/Pages/peraturan-pemerintah-nomor-76-tahun-1992.aspx.
(3) DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/peraturan-pemerintah/Documents/ppdp3_1389349545.pdf.
(4) Inilah Aturan Baru Dana Pensiun – Bisnis Finansial. https://finansial.bisnis.com/read/20170315/215/637087/inilah-aturan-baru-dana-pensiun.
(5) Peraturan OJK – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/peraturan-ojk/default.aspx.
(6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-11-tahun-1992-tentang-dana-pensiun.aspx.
(7) Mengenal Ketentuan Dana Pensiun Dalam Undang-Undang – Finansialku. https://www.finansialku.com/ketentuan-dana-pensiun/.
(8) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1992 TENTANG …. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/47411/PP%20NO%2077%20TH%201992.pdf.
(9) SALINAN IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG … – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-5-POJK.05-2017/SAL%20Revisi%20POJK%20Iuran%20Manfaat%20Pensiun%20dan%20Manfaat%20Lain.pdf.
(10) TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI – PERATURAN. https://peraturan.go.id/files/ojk9-2014pjl.pdf.
(11) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA – PERATURAN. https://peraturan.go.id/files/ojk5-2018bt.pdf.