Pegawai honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pegawai honorer biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja atau untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan kualifikasi khusus.
Pegawai honorer berbeda dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status non-ASN, tetapi memiliki perjanjian kerja tertulis dengan pemerintah. PPPK diangkat berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk gaji dan tunjangan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK, asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018, sehingga batas waktu pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023¹².
Dengan demikian, pegawai honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal 5 tahun berhak untuk diangkat menjadi PPPK, jika lolos seleksi kompetensi. Pengangkatan PPPK ini bertujuan untuk menata ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, sehingga hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK¹².
Namun, pengangkatan PPPK ini tidak berlaku bagi pegawai honorer yang bekerja sebagai pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, atau pekerjaan lain yang bersifat alih daya (outsourcing). Pegawai honorer jenis ini tidak dapat diangkat menjadi PPPK, tetapi dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh instansi pemerintah³.
Selain itu, pengangkatan PPPK juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau melanggar aturan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat tersebut akan dikenakan sanksi administratif².
Oleh karena itu, pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah berhak diangkat menjadi PPPK, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Pengangkatan PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai non-ASN, serta mewujudkan reformasi birokrasi di sektor publik.
Sumber:
(1) Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS atau PPPK Tahun 2023, Cek … – KONTAN. https://nasional.kontan.co.id/news/tenaga-honorer-bisa-diangkat-pns-atau-pppk-tahun-2023-cek-ketentuannya.
(2) Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan… https://money.kompas.com/read/2022/06/03/130000126/tenaga-honorer-telah-mengabdi-5-tahun-bisa-diangkat-jadi-pppk-asalkan.
(3) Setara PNS, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK. https://money.kompas.com/read/2020/11/30/084620826/setara-pns-ini-besaran-lengkap-gaji-honorer-yang-diangkat-jadi-pppk.
(4) Mengenal Status Tenaga Honorer yang Akan Dihapus mulai 2023 – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/01/24/155838626/mengenal-status-tenaga-honorer-yang-akan-dihapus-mulai-2023.
(5) Jangan Salah Paham, Ini Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK – IDN Times. https://www.idntimes.com/business/economy/hana-adi-perdana-1/jangan-sampai-keliru-ini-perbedaan-pegawai-honorer-dan-pppk.