Menu Tutup

Perbedaan Sertifikat Guru Penggerak dan PPG: Apa Saja Manfaatnya?

Guru adalah profesi yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Oleh karena itu, guru harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar pendidikan nasional dan internasional. Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan sertifikasi guru, di antaranya adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Program Guru Penggerak (PGP).

PPG adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana atau sarjana terapan yang tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki oleh seorang guru1. PPG terdiri dari dua jalur, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. PPG dalam jabatan merupakan program pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru2. PPG prajabatan merupakan program pendidikan untuk orang-orang yang berminat untuk berprofesi sebagai guru, baik lulusan S-1 atau D-IV di bidang pendidikan maupun non pendidikan3.

PGP adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila2. PGP merupakan salah satu dari kebijakan merdeka belajar yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. Program ini menyasar guru-guru terbaik bangsa yang lolos seleksi administrasi, akademik, psikotes, wawancara, dan portofolio. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan pengajar praktik profesional selama 9 bulan4.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikat guru penggerak tidak sama dengan PPG. Sertifikat guru penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah menyelesaikan program PGP, sedangkan sertifikat PPG adalah sertifikat yang diberikan kepada lulusan program PPG. Sertifikat guru penggerak memiliki nilai jam pelajaran (JP) sebesar 306 JP4, sedangkan sertifikat PPG memiliki nilai JP sebesar 310 JP2. Sertifikat guru penggerak juga memiliki manfaat tambahan bagi guru, seperti mendapatkan prioritas untuk menjadi kepala sekolah5, mendapatkan komunitas belajar baru6, dan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring6.

Meskipun berbeda, baik sertifikat guru penggerak maupun sertifikat PPG sama-sama memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia. Kedua program ini juga saling melengkapi dan mendukung dalam mewujudkan visi Kemendikbudristek yaitu merdeka belajar. Oleh karena itu, sebagai guru yang berdedikasi, kita harus terus belajar dan mengembangkan diri agar dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Sumber: (1) Wikipedia Indonesia: Program Pendidikan Profesi Guru – Sumber (2) Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG): Beranda (3) Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG): PPG Prajabatan (4) Tasadmin.id: Manfaat Menjadi Guru Penggerak – Sumber (5) detikcom: Manfaat Ikut Guru Penggerak – Sumber (6) Republika Online: Nasib Guru Penggerak non PNS – Sumber

Posted in Pendidikan, Ragam

Artikel Terkait: