Menu Tutup

Perjanjian Roem-Royen: Upaya Diplomasi Indonesia untuk Meraih Kemerdekaan

Perjanjian Roem-Royen adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perjanjian ini merupakan hasil dari perundingan yang dimulai pada tanggal 17 April 1949 antara Mohammad Roem, mewakili Indonesia, dan Herman van Roijen, mewakili Belanda. Perjanjian ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di awal kemerdekaan Indonesia, terutama setelah Agresi Militer Belanda II pada tahun 1948.

Latar Belakang Perjanjian Roem-Royen

Sebelum perjanjian Roem-Royen, Indonesia dan Belanda telah melakukan beberapa perundingan untuk mencari solusi damai atas masalah kemerdekaan Indonesia. Namun, perundingan-perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Perundingan-perundingan tersebut antara lain adalah:

  • Perjanjian Linggarjati pada tahun 1946, yang mengakui Republik Indonesia sebagai negara otonom dalam federasi Indonesia-Belanda. Namun, perjanjian ini tidak dihormati oleh Belanda, yang terus melakukan aksi militer untuk merebut kembali wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia.
  • Perjanjian Renville pada tahun 1948, yang menetapkan garis demarkasi antara wilayah Republik Indonesia dan wilayah Belanda. Perjanjian ini juga merugikan Indonesia, karena wilayah kedaulatan Indonesia menjadi semakin kecil dan terisolasi. Belanda juga melanggar perjanjian ini dengan melancarkan Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948, yang berhasil menangkap Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, serta menguasai ibu kota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Agresi Militer Belanda II mendapat kecaman dari dunia internasional, terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB memerintahkan Belanda dan Indonesia untuk menghentikan operasi militer mereka dan melakukan perundingan kembali. PBB juga membentuk Komisi Konsuler PBB untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia/UNCI) untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata dan perundingan.

Untuk memulai perundingan baru, PBB menunjuk Frank Graham sebagai penengah antara Indonesia dan Belanda. Graham bertemu dengan Mohammad Roem, yang merupakan salah satu pemimpin Republik Indonesia yang tidak ditangkap oleh Belanda. Roem bersedia melakukan perundingan dengan Belanda dengan syarat bahwa Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta dibebaskan dan dipulangkan ke Yogyakarta. Graham kemudian menyampaikan tawaran ini kepada Herman van Roijen, yang mewakili pemerintah Belanda. Van Roijen juga setuju untuk melakukan perundingan dengan Roem dengan syarat bahwa Republik Indonesia mengakui Negara Indonesia Timur (NIT) sebagai negara merdeka.

Isi Perjanjian Roem-Royen

Perundingan antara Roem dan van Roijen dimulai pada tanggal 17 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perundingan ini berlangsung secara rahasia dan tidak melibatkan UNCI atau Graham. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah dokumen yang disebut sebagai Perjanjian Roem-Royen. Isi dari perjanjian ini adalah:

  • Belanda akan membebaskan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta serta para pejabat Republik Indonesia lainnya yang ditawan, dan memulangkan mereka ke Yogyakarta.
  • Belanda akan mengembalikan kedaulatan Republik Indonesia atas wilayah-wilayah yang dikuasainya sebelum Agresi Militer Belanda II.
  • Republik Indonesia akan mengakui NIT sebagai negara merdeka dan bersedia melakukan konferensi bersama dengan NIT dan Belanda untuk membentuk federasi Indonesia-Belanda.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan menghormati gencatan senjata yang ditetapkan oleh PBB dan menghentikan segala bentuk permusuhan.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia, seperti masalah ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Perjanjian Roem-Royen ditandatangani oleh Roem dan van Roijen pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perjanjian ini kemudian disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Belanda.

Dampak Perjanjian Roem-Royen

Perjanjian Roem-Royen memberikan dampak positif bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia, antara lain:

  • Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta serta para pejabat Republik Indonesia lainnya yang ditawan oleh Belanda dibebaskan dan dipulangkan ke Yogyakarta pada tanggal 6 Juli 1949. Hal ini memulihkan semangat dan moral bangsa Indonesia untuk melanjutkan perjuangan kemerdekaan.
  • Republik Indonesia mendapatkan kembali wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Belanda sebelum Agresi Militer Belanda II. Hal ini memperluas wilayah kedaulatan Republik Indonesia dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perundingan selanjutnya dengan Belanda.
  • Republik Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara merdeka. Hal ini terlihat dari sikap PBB yang mendukung perjanjian Roem-Royen dan menekan Belanda untuk menghormati perjanjian tersebut. Selain itu, beberapa negara sahabat seperti India, Pakistan, Mesir, dan Australia juga memberikan dukungan kepada Republik Indonesia.

Namun, perjanjian Roem-Royen juga menimbulkan dampak negatif bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia, antara lain:

  • Republik Indonesia harus mengakui NIT sebagai negara merdeka. Hal ini menimbulkan konflik antara Republik Indonesia dengan NIT, yang merupakan negara boneka yang dibentuk oleh Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia. NIT juga menolak untuk bergabung dengan federasi Indonesia-Belanda yang diusulkan oleh perjanjian Roem-Royen.
  • Republik Indonesia harus menghadapi tekanan dari Belanda untuk menyerahkan sebagian hak-haknya sebagai negara merdeka dalam federasi Indonesia-Belanda. Hal ini terlihat dari tuntutan Belanda untuk menguasai urusan luar negeri, pertahanan, keuangan, dan kehakiman dalam federasi tersebut. Belanda juga ingin mempertahankan kepentingannya di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik di Indonesia.

Kesimpulan

Perjanjian Roem-Royen adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perjanjian ini merupakan hasil dari perundingan rahasia antara Mohammad Roem dan Herman van Roijen yang dimulai pada tanggal 17 April 1949. Perjanjian ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di awal kemerdekaan Indonesia, terutama setelah Agresi Militer Belanda II pada tahun 1948.

Perjanjian Roem-Royen memberikan dampak positif dan negatif bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dampak positifnya adalah Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta dibebaskan dan dipulangkan ke Yogyakarta, Republik Indonesia mendapatkan kembali wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Belanda sebelum Agresi Militer Belanda II, dan Republik Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara merdeka. Dampak negatifnya adalah Republik Indonesia harus mengakui NIT sebagai negara merdeka dan menghadapi tekanan dari Belanda untuk menyerahkan sebagian hak-haknya sebagai negara merdeka dalam federasi Indonesia-Belanda.

Sumber:
(1) Perjanjian Roem-Royen: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/10/200000469/perjanjian-roem-royen-latar-belakang-isi-dan-dampaknya.
(2) Perjanjian Roem-Roijen – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Roem-Roijen.
(3) Isi Perundingan Roem-Royen dan Pernyataan Indonesia-Belanda – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5697724/isi-perundingan-roem-royen-dan-pernyataan-indonesia-belanda.
(4) Sejarah Perjanjian Roem-Royen dan Isi Perundingannya. https://www.liputan6.com/regional/read/5278289/sejarah-perjanjian-roem-royen-dan-isi-perundingannya.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya