Menu Tutup

Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Jenis Sekutu, Kelebihan dan Kekurangan, serta Contoh Usaha

Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama. Dalam CV, ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan. CV memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui oleh calon pengusaha. Berikut ini adalah pembahasan lengkap tentang CV, beserta sub judulnya:

Pengertian CV

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap, yang berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia, CV berarti persekutuan komanditer. CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya1. CV termasuk dalam jenis Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam pengelolaannya.

Jenis Sekutu dalam CV

Dalam CV, ada dua jenis sekutu, yaitu:

  • Sekutu aktif (komplementer), yaitu pihak yang menjalankan perusahaan dan punya hak untuk melakukan perjanjian kepada pihak ketiga. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang perusahaan, baik secara hukum maupun moral. Sekutu aktif juga berhak mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
  • Sekutu pasif (komanditer), yaitu pihak yang tugasnya hanya menyerahkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha, entah itu kepengurusan atau kegiatan perusahaan. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Sekutu pasif juga berhak mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Kelebihan dan Kekurangan CV

CV memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh calon pengusaha. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Kelebihan CV

  • Relatif mudah mendirikannya, karena tidak memerlukan akta pendirian dari notaris atau pengesahan dari pemerintah. Cukup dengan membuat perjanjian tertulis antara sekutu-sekutu yang mengatur segala hal mengenai perusahaan.
  • Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar, karena bisa menarik sekutu pasif yang hanya menyediakan modal tanpa harus ikut mengurus perusahaan.
  • Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengelolaan, karena sekutu aktif bisa fokus pada bidangnya masing-masing tanpa harus terganggu oleh sekutu pasif.
  • Pemilik termotivasi untuk bekerja keras, karena sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan dan berharap mendapatkan keuntungan maksimal.

Kekurangan CV

  • Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan, yaitu sekutu aktif. Hal ini bisa menimbulkan risiko besar jika perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut.
  • Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu, terutama antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal ini bisa mengganggu kelancaran usaha dan menimbulkan konflik internal.
  • Relatif sulit untuk mengumpulkan modal, karena sekutu pasif tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan perusahaan. Hal ini bisa membuat mereka kurang tertarik untuk bergabung atau menambah modal.

Contoh Usaha CV

Beberapa contoh usaha yang berbentuk CV adalah sebagai berikut:

  • CV Grahadi, sebuah perusahaan percetakan yang didirikan oleh dua orang saudara kandung, yaitu Grahadi sebagai sekutu aktif dan Adi sebagai sekutu pasif.
  • Gema Insani Press, sebuah penerbit buku yang didirikan oleh tiga orang teman, yaitu Ahmad, Budi, dan Cici. Ahmad dan Budi adalah sekutu aktif yang mengurus produksi dan pemasaran buku, sedangkan Cici adalah sekutu pasif yang hanya menyediakan modal.
  • Putra Nugraha, sebuah perusahaan kontraktor yang didirikan oleh empat orang rekan bisnis, yaitu Dedi, Eko, Fajar, dan Gita. Dedi dan Eko adalah sekutu aktif yang mengurus proyek dan manajemen perusahaan, sedangkan Fajar dan Gita adalah sekutu pasif yang hanya menyediakan modal.

Sumber:
(1) Persekutuan Komanditer (CV) – Pengertian, Ciri, dan Contoh. https://www.zenius.net/blog/persekutuan-komanditer.
(2) CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya. https://money.kompas.com/read/2021/08/15/130000226/cv-persekutuan-komanditer—pengertian-kelebihan-dan-kekurangannya.
(3) Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Jenis, Tujuan, Ciri dan …. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-cv/.
(4) undefined. https://t.me/kompascomupdate.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya