Sejarah Pembentukan Provinsi-Provinsi di Indonesia pada Masa Awal Kemerdekaan

Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai provinsi atau daerah otonom. Namun, provinsi-provinsi yang ada saat ini tidak selalu sama dengan provinsi-provinsi yang ada pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan pemekaran wilayah administratif, baik karena alasan politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun geografis. Artikel ini akan membahas tentang provinsi-provinsi apa saja yang pertama kali terbentuk saat Indonesia merdeka, serta bagaimana proses pembentukannya.

Pembagian Wilayah Indonesia Menurut PPKI

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua pada tanggal 19 Agustus, Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi (beserta gubernurnya), yaitu: 1

  • Sumatra, yang dikepalai oleh Teuku Muhammad Hasan.
  • Borneo (Kalimantan), yang dikepalai oleh Pangeran Mohammad Noor.
  • Jawa Timur, yang dikepalai oleh R.P. Suroso.
  • Jawa Tengah, yang dikepalai oleh R.M. Suryo.
  • Jawa Barat, yang dikepalai oleh Wiranatakusumah V.
  • Sulawesi (Celebes), yang dikepalai oleh Sam Ratulangi.
  • Maluku, yang dikepalai oleh A.E. Kawilarang.
  • Sunda Kecil (Nusa Tenggara), yang dikepalai oleh I Gusti Ketut Pudja.

Selain itu, PPKI juga menetapkan dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta, yang masing-masing dikepalai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Pakubuwono XII1

Pembagian wilayah ini didasarkan pada pertimbangan historis, geografis, etnis, dan budaya. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi keberagaman dan kekhasan daerah-daerah di Indonesia, serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan nasional2

Perubahan Wilayah Indonesia Menurut UUDS 1950

Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mengakhiri konflik dengan Belanda dengan menandatangani Perjanjian Roem-Royen, yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) atas seluruh wilayah bekas Hindia Belanda. RIS terdiri dari 16 negara bagian dan daerah federal, yaitu: 3

  • Republik Indonesia (RI), yang meliputi provinsi-provinsi Sumatra, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
  • Negara Sumatra Timur (NST), yang meliputi provinsi Aceh dan Tapanuli.
  • Negara Pasundan (NP), yang meliputi provinsi Priangan dan Banten.
  • Negara Madura (NM), yang meliputi pulau Madura dan sebagian pulau Bawean.
  • Negara Jawa Timur (NJT), yang meliputi provinsi Surabaya dan Malang.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang meliputi wilayah Kesultanan Yogyakarta.
  • Daerah Istimewa Surakarta (DIS), yang meliputi wilayah Kasunanan Surakarta.
  • Negara Jawa Tengah (NJT), yang meliputi provinsi Semarang dan Kedu.
  • Negara Kalimantan Timur (NKT), yang meliputi provinsi Kutai dan Bulungan.
  • Negara Kalimantan Barat (NKB), yang meliputi provinsi Pontianak dan Sambas.
  • Negara Kalimantan Selatan (NKS), yang meliputi provinsi Banjar dan Kotawaringin.
  • Negara Kalimantan Tengah (NKT), yang meliputi provinsi Kapuas dan Barito.
  • Negara Sulawesi Selatan (NSS), yang meliputi provinsi Makassar, Bone, dan Luwu.
  • Negara Sulawesi Tengah (NST), yang meliputi provinsi Manado, Gorontalo, dan Poso.
  • Negara Indonesia Timur (NIT), yang meliputi provinsi Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, Timor, dan Tanimbar.
  • Daerah Federal Kalimantan Barat (DFKB), yang meliputi provinsi Sarawak dan Brunei.

Selain itu, RIS juga memiliki dua daerah otonom, yaitu Papua Barat (Irian Barat) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)3

Pembentukan RIS ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950), yang mengatur tentang bentuk negara, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. UUDS 1950 juga mengakui hak-hak khusus bagi daerah-daerah istimewa dan otonom4

Pembubaran RIS dan Pembentukan Provinsi-Provinsi Baru

Namun, RIS tidak bertahan lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Republik Indonesia (RI). Hal ini dilakukan atas prakarsa Presiden Soekarno, yang menganggap bahwa RIS tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Selain itu, banyak negara bagian dan daerah federal yang tidak puas dengan statusnya dalam RIS dan ingin bergabung dengan RI5

Dengan pembubaran RIS, maka UUDS 1950 juga tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, RI kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai dasar hukumnya. UUD 1945 mengatur bahwa RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Daerah-daerah tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. RI juga mengakui dan menghormati daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Dengan kembali menjadi negara kesatuan, RI juga melakukan perubahan dan pemekaran wilayah administratif. Beberapa provinsi baru di Indonesia mulai terjadi di masa era demokrasi terpimpin dan orde lama dalam kurun waktu 1950-1966. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • 1950: Provinsi Sumatra dimekarkan menjadi Provinsi Sumatra Utara (termasuk di dalamnya Aceh), Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.
  • 1950: Provinsi Borneo dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  • 1956: Provinsi Aceh dibentuk kembali sebagai provinsi tersendiri dari Provinsi Sumatra Utara.
  • 1957: Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • 1957: Provinsi Sulawesi dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
  • 1960: Provinsi Sumatra Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jambi dan Riau.
  • 1964: Provinsi Nusa Tenggara dimekarkan menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sumber:
(1) Sejarah provinsi di Indonesia – Wikipedia bahasa Indonesia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_provinsi_di_Indonesia.
(2) Provinsi di Indonesia – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Provinsi_di_Indonesia.
(3) Sejarah Pemekaran Daerah di Indonesia dari Orde Lama hingga Kini – detikcom. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6158864/sejarah-pemekaran-daerah-di-indonesia-dari-orde-lama-hingga-kini.
(4) Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia. https://www.materisma.com/2014/02/sejarah-pembentukan-pemerintahan.html.
(5) Ini Sejarah Perkembangan Provinsi di Indonesia, dari 8 Sampai … – UICI. https://uici.ac.id/ini-sejarah-perkembangan-provinsi-di-indonesia-dari-8-sampai-menjadi-37/.
(6) Sejarah provinsi di Indonesia – Wikipedia bahasa Indonesia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_provinsi_di_Indonesia.
(7) Provinsi di Indonesia – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Provinsi_di_Indonesia.
(8) Sejarah Pemekaran Daerah di Indonesia dari Orde Lama hingga Kini – detikcom. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6158864/sejarah-pemekaran-daerah-di-indonesia-dari-orde-lama-hingga-kini.