Menu Tutup

Skripsi Dihapus Diganti Apa? Ini Penjelasan Lengkap dari Mendikbudristek

Skripsi adalah salah satu bentuk tugas akhir yang biasanya dikerjakan oleh mahasiswa program sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sebagai syarat kelulusan. Namun, baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru yang menghapus kewajiban skripsi bagi mahasiswa S1 atau D4. Lantas, apa yang akan menggantikan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Alasan Menghapus Skripsi

Menurut Nadiem Makarim, kebijakan menghapus skripsi bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa banyak mahasiswa yang mengalami kendala saat mengerjakan skripsi, baik dari segi waktu, biaya, maupun bimbingan. Selain itu, ia juga menilai bahwa skripsi tidak selalu relevan dengan dunia nyata dan kebutuhan industri. Ia berharap dengan menghapus skripsi, mahasiswa dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi dan kreativitas mereka12.

Alternatif Tugas Akhir Mahasiswa

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk macam-macam, tidak hanya skripsi. Ia memberikan contoh beberapa bentuk alternatif tugas akhir mahasiswa, yaitu:

  • Prototipe: Tugas akhir berupa produk atau layanan yang dapat diuji coba dan dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri. Contohnya adalah prototipe aplikasi, alat, atau sistem yang dapat menyelesaikan masalah tertentu.
  • Proyek: Tugas akhir berupa kegiatan atau inisiatif yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar. Contohnya adalah proyek sosial, kewirausahaan, atau penelitian kolaboratif dengan mitra luar kampus.
  • Bentuk lain: Tugas akhir berupa karya seni, karya sastra, karya jurnalistik, atau bentuk lain yang sesuai dengan bidang keilmuan dan minat mahasiswa. Contohnya adalah karya lukis, puisi, novel, artikel, atau podcast.

Nadiem Makarim menambahkan bahwa tugas akhir mahasiswa dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok, tergantung pada jenis dan tujuan tugas akhir tersebut12.

Syarat Penerapan Alternatif Tugas Akhir Mahasiswa

Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan menghapus skripsi tidak berarti menghapus tugas akhir mahasiswa sama sekali. Ia mengatakan bahwa tugas akhir tetap harus dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu bentuk penilaian capaian pembelajaran mereka. Namun, bentuk tugas akhir tersebut dapat disesuaikan dengan kurikulum dan standar mutu masing-masing program studi.

Untuk itu, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, ia memberikan syarat-syarat bagi program studi yang ingin menerapkan alternatif tugas akhir mahasiswa selain skripsi, yaitu:

  • Program studi telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.
  • Program studi telah menetapkan standar capaian lulusan yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi.
  • Program studi telah menetapkan mekanisme penilaian tugas akhir yang objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Program studi telah melibatkan pihak eksternal dalam proses penilaian tugas akhir3.

Dampak Kebijakan Menghapus Skripsi

Kebijakan menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 atau D4 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Beberapa dampak yang diharapkan adalah:

  • Meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan perguruan tinggi dengan dunia nyata dan kebutuhan industri.
  • Mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif, inovatif, dan mandiri dalam mengembangkan kompetensi dan minat mereka.
  • Memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi program studi untuk menyesuaikan kurikulum dan standar mutu mereka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mengurangi beban dan kendala yang dialami oleh mahasiswa, dosen, dan kampus dalam proses pembuatan dan bimbingan skripsi123.

Kesimpulan

Skripsi dihapus diganti apa? Jawabannya adalah tidak dihapus, tetapi diganti dengan bentuk tugas akhir yang lebih sesuai dengan bidang keilmuan dan minat mahasiswa. Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lain yang dapat menunjukkan capaian pembelajaran mahasiswa. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh program studi yang ingin menerapkan alternatif tugas akhir tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan perguruan tinggi dengan dunia nyata dan kebutuhan industri.

Sumber:
(1) Skripsi Dihapus Diganti Apa? Ini Penjelasan Mendikbudristek … – Ayobogor. https://www.ayobogor.com/berita-bogor/319991622/skripsi-dihapus-diganti-apa-ini-penjelasan-mendikbudristek-soal-tugas-akhir-mahasiswa.
(2) Skripsi Dihapus, Diganti Dalam Aturan Baru? Begini Penjelasan …. https://sultra.tribunnews.com/2023/08/29/skripsi-dihapus-digantidalam-aturan-baru-begini-penjelasan-mendikbudristek-nadiem-makarim.
(3) Tugas Akhir Skripsi Tidak Diwajibkan Lagi, Apa Penggantinya?. https://tirto.id/tugas-akhir-skripsi-tidak-diwajibkan-lagi-apa-penggantinya-gPwx.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya