Menu Tutup

Telat Bayar BPJS 1 Bulan: Apa Saja Konsekuensinya?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya sebelum tanggal 10. Lalu, bagaimana jika telat bayar BPJS 1 bulan? Apakah akan kena denda? Berikut ulasan lengkapnya.

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta harus membayar iuran sebesar 5% dari upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan yang bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau tidak bekerja, harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jika melewati batas waktu tersebut, peserta dianggap menunggak iuran dan status kepesertaannya akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Artinya, peserta tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai melunasi tunggakan iuran.

Besaran Denda BPJS Kesehatan

Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. Namun, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya1. Jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali peserta harus menjalani rawat inap dan memiliki tunggakan iuran, maka akan dikenai denda dan wajib dibayar untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya2.

Baca Juga:  Cara Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan: Besaran, Perhitungan, dan Akibatnya

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak3. Namun, ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp30 juta

Contoh perhitungan denda BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Jika biaya rawat inap selama 7 hari adalah Rp7 juta dengan tunggakan selama 2 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp7 juta x 2 bulan = Rp700.000.
  • Jika biaya rawat inap selama 10 hari adalah Rp15 juta dengan tunggakan selama 8 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp15 juta x 8 bulan = Rp6 juta.
  • Jika biaya rawat inap selama 15 hari adalah Rp25 juta dengan tunggakan selama 20 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah Rp30 juta (karena melebihi batas maksimal).

Cara Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui apakah kamu memiliki tunggakan iuran atau tidak, kamu bisa melakukan cek BPJS Kesehatan secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN. Kamu hanya perlu memasukkan nomor kartu kepesertaan dan tanggal lahir, lalu klik cek tunggakan. Kamu juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.

Jika kamu memiliki tunggakan iuran, segera lakukan pembayaran agar status kepesertaanmu aktif kembali. Kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai cara, seperti ATM, internet banking, mobile banking, e-commerce, atau loket pembayaran. Pastikan kamu membayar sesuai dengan jumlah tunggakan yang tertera.

Baca Juga:  Koperasi: Sejarah dan Perkembangan di Indonesia

Jika kamu harus menjalani rawat inap dan mendapat denda BPJS Kesehatan, maka kamu harus membayar denda tersebut di rumah sakit tempat kamu berobat. Denda tersebut akan ditambahkan ke dalam tagihan biaya rawat inap yang harus kamu bayar.

Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan

Agar tidak terkena denda BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan, antara lain:

  • Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
  • Menggunakan fitur auto debit atau auto pay untuk memudahkan pembayaran iuran secara otomatis.
  • Memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan finansial.
  • Menyimpan bukti pembayaran iuran sebagai bukti jika terjadi kesalahan administrasi.
  • Menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan mencegah penyakit.

Sumber:
(1) Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Kena Denda Gak Ya?. https://indonesiabaik.id/infografis/telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-kena-denda-gak-ya.
(2) Besaran Denda BPJS Kesehatan dan Cara Menghitungnya – Finansialku. https://www.finansialku.com/denda-bpjs-kesehatan/.
(3) Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/10/192900065/telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-ini-besaran-dendanya.
(4) Denda BPJS Kesehatan: Cara Menghitung dan Cek 2023 – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/denda-bpjs/.
(5) Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda Berapa? – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-6009326/telat-bayar-bpjs-kesehatan-kena-denda-berapa.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: