Menu Tutup

Bolehkah Membaca al-Qur’an Dari Mushaf Saat Shalat?

Di tengah pandemik corona saat ini, umat Islam terpaksa melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing.

Hal ini menjadi satu tantangan tersendiri bagi setiap kepala keluarga yang kemudian umumnya menjadi imam bagi keluarganya dalam ritual shalat tarawih berjamaah.

Dan suatu hal yang lumrah jika shalat tarawih dilakukan dengan jumah raka’at yang cukup banyak dan tentunya dengan bacaan ayat atau surat al-Qur’an yang juga cukup banyak.

Pada dasarnya, tidak ada perintah khusus untuk membaca ayat atau surat tertentu pada raka’at-raka’at shalat tarawih.

Meskipun umumnya para ulama menganjurkan untuk dikhatamkannya al-Qur’an dalam shalat-shalat tarawih di bulan Ramadhan. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/147-148.]

Sebagaimana tidak ada pula larangan khusus untuk membaca ayat atau surat tertentu dalam shalat tersebut.

Artinya, jika imam ”dadakan” ini hanya bisa membaca tiga surat terakhir dalam al-Qur’an pada setiap raka’at tarawih misalnya, hal itu tidaklah mengapa.

Namun jika ingin membaca surat yang lainnya, mungkin saja bisa terganjal dengan hafalan yang pas-pasan, lantas muncullah banyak pertanyaan di tengah masyarakat, apakah boleh di dalam shalat membaca ayat atau surat al-Qur’an melalui mushaf atau gadget yang di dalamnya terdapat aplikasi al-Qur’an digital?

Para ulama berbeda pendapat akan kebolehan membaca ayat dalam shalat melalui mushaf: [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/148-149.]

Mazhab Pertama: Tidak Sah.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca ayat dalam shalat melalui mushaf akan menyebabkan rusaknya shalat yang dilakukan. Dalam arti shalatnya menjadi batal. Beliau berargumentasi bahwa shalat seperti ini akan menyebabkan timbulnya gerakan di luar shalat yang dapat berakibat batalnya shalat.

Di samping itu, beliau juga menguatkan argumentasinya dengan alasan bahwa orang yang shalat dengan membaca ayat dalam shalat melalui mushaf pada hakikatnya tidaklah membaca ayat tersebut. Namun seperti orang yang ditalqinkan/ didiktekan kepadanya bacaan al-Qur’an.

Mazhab Kedua: Sah Namun Makruh.

Sebagian ulama seperti mazhab Maliki dan dua shahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani berpendapat bahwa membaca ayat dalam shalat melalui mushaf tidaklah membatalkan shalat. Namun shalat dengan cara seperti ini dimakruhkan.

Adapun alasan kemakruhannya adalah karena cara shalat seperti ini mengandung penyerupaan dengan tata cara ibadah ahli kitab.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Dua shahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca ayat dalam shalat melalui mushaf adalah boleh namun makruh. Karena dalam praktik ini terdapat penyerupaan dengan tata cara ibadah ahli kitab. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 38/11-12.]

Mazhab Ketiga: Sah Secara Mutlak.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa membaca ayat dalam shalat melalui mushaf tidaklah membatalkan shalat dan tidak dimakruhkan. Hanya saja, mazhab Hanbali memakruhkannya pada shalat fardhu atau bagi yang telah menghafalnya.

Mereka mengatakan bahwa gerakan-gerakan dalam membolak balik mushaf merupakan gerakan sedikit yang dimaafkan dan tidak berakibat batalnya shalat.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Jika seseorang membaca al-Qur’an dalam mushaf (saat shalat), shalatnya tidaklah batas. Apakah membacanya atas dasar ia telah hafal atau tidak. Bahkan wajib baginya untuk membaca melalui mushaf jika ia tidak hafal surat al-Fatihah … dan meskipun sampai beberapa kali membolak balikkan lembaran mushaf, hal itu tidaklah membatalkan shalat. [Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 4/95.]

Dalam hal ini, mereka mendasarkan pendapat ini kepada perbuatan salaf yang melakukan hal tersebut.

Imam Bukhari dalam shahihnya, meriwayatkan secara mu’allaq dari Aisyah – radhiyallahu ’anha -:

Dahulu Aisyah melakukan shalat yang diimami oleh budah sahayanya yang bernama Dzakwan. Di mana Dzakwan mengimaminya dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari)

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: