Menu Tutup

Bolehkah Zakat Mal Diberikan kepada Saudara Kandung?

Zakat mal adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menolong orang-orang yang membutuhkan. Zakat mal dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya secara sempurna.
  3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
  5. Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar tebusan kepada tuannya.
  6. Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau untuk menyelesaikan perselisihan antara orang-orang.
  7. Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, baik dengan harta maupun jiwa.
  8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Lalu, bagaimana dengan saudara kandung? Apakah boleh diberikan zakat mal? Jawabannya adalah boleh, dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat pertama adalah saudara kandung tersebut termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat di atas. Misalnya, saudara kandung kita adalah fakir atau miskin, maka kita boleh memberikan zakat mal kepada mereka.

Syarat kedua adalah saudara kandung tersebut tidak termasuk orang yang wajib kita nafkahi atau tanggung jawab kita memberi nafkah kepada mereka. Misalnya, saudara kandung kita adalah wanita yang belum menikah, maka kita tidak boleh memberikan zakat mal kepada mereka, karena kita wajib memberi nafkah kepada mereka dari harta kita selain zakat.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِمَّةٌ فَلْيُطْعِمْهَا وَلْيُلْبِسْهَا مِنْ زَكَاةِ مَالِهِ وَلَا يُحْسِبْهَا عَلَيْهِ صَدَقَةً

“Barangsiapa yang memiliki tanggungan (yang wajib dinafkahi), maka hendaklah dia memberi makan dan memberi pakaian mereka dari zakat hartanya dan janganlah dia menghitungnya sebagai sedekah bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 1678 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Oleh karena itu, jika kita memiliki saudara kandung yang memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kita boleh memberikan zakat mal kepada mereka. Bahkan, mereka lebih utama untuk diberi zakat daripada orang lain, karena dengan demikian kita juga menjalin silaturahim dengan mereka.

Namun, perlu diingat bahwa saudara kandung kita juga memiliki hak lain selain zakat dari kita. Jika harta kita banyak, maka hendaknya kita juga memberikan sebagian harta kita sebagai nafkah atau bantuan kepada mereka, dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menghemat harta kita.

Janganlah kita seperti orang yang berhutang kepada orang fakir, kemudian dia menganggap hutangnya sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini adalah tipu daya dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga: