Menu Tutup

Cara Tayamum di Kereta

Ketika Anda sedang dalam perjalanan dengan kereta dan tidak menemukan air di sekitar Anda, maka Anda dapat melakukan tayamum sebagai pengganti untuk bersuci sebelum sholat. Berikut adalah cara tayamum di kereta :

– Persiapkan alat yang dibutuhkan, seperti tanah, debu, atau benda yang mengandung tanah atau debu yang bersih dan suci. Anda dapat menggunakan bantal, karpet, atau benda lain yang ada di kereta yang memiliki unsur tanah atau debu.

– Niatkan tayamum dengan mengucapkan: Nawaitu at-tayammuma li raf’il hadatsi l-ashgharii fardhan lillahi ta’ala (Saya niat tayamum untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah ta’ala).

– Ketukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu, lalu usapkan ke wajah secara merata dari atas ke bawah dan dari kanan ke kiri.

– Ketukkan lagi kedua telapak tangan ke tanah atau debu, lalu usapkan ke kedua tangan dari pergelangan sampai siku secara berurutan. Mulai dari tangan kanan lalu tangan kiri.

– Tayamum selesai dan Anda dapat melaksanakan sholat.

Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

Tayamum dapat dibatalkan oleh hal-hal yang sama dengan yang membatalkan wudhu, seperti buang air besar atau kecil, keluar angin, keluar darah atau nanah dari luka, muntah, tidur, dan lain-lain.

Selain itu, tayamum juga dibatalkan oleh hal-hal berikut:

– Menemukan air setelah melakukan tayamum dan sebelum sholat.

– Tidak memungkinkan lagi untuk menggunakan tanah atau debu karena habis atau kotor.

– Berakhirnya waktu sholat bagi orang yang melakukan tayamum karena takut ketinggalan waktu sholat.

Keutamaan Tayamum

Tayamum adalah salah satu kemudahan dan rahmat yang Allah berikan kepada umat Islam agar tetap bisa melaksanakan sholat di mana saja dan kapan saja. Tayamum juga menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang sesuai dengan fitrah manusia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَقَدْ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ وَلَمْ تُحِلَّ لأحدٍ قبلي وأُعْطِيتُ الشَّفاعة وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة وبعثت إلى الناس عامة

“Sesungguhnya aku telah diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: Aku ditolong dengan rasa takut (pada musuh) sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan sebagai alat bersuci; maka jika datang waktu shalat bagi salah seorang dari umatku hendaklah ia shalat; harta rampasan perang dihalalkan bagiku dan tidak dihalalkan bagi seorang nabi pun sebelumku; aku diberi syafa’at; dan setiap nabi diutus khusus kepada kaumnya sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia.” (HR. Bukhari no. 335)

Baca Juga: