Menu Tutup

Wanita Haid Apakah Boleh Datang di Shalat Id?

Shalat id adalah salahah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya idul fitri dan idul adha. Shalat id memiliki keutamaan dan hikmah yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim no. 1141)

Shalat id juga merupakan sarana untuk menunjukkan kebersamaan dan persaudaraan antara sesama muslim. Oleh karena itu, shalat id dianjurkan bagi seluruh kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan wanita haid sekalipun.

Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan (ke tempat shalat) gadis-gadis yang sudah baligh, wanita-wanita yang sedang suci dan wanita-wanita yang sedang haid pada dua hari raya. Adapun wanita-wanita yang sedang haid maka mereka harus menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan doa-doa kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 981 dan Muslim no. 890)

Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa wanita haid disyariatkan untuk tetap menghadiri shalat id, hanya saja ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Dia tidak boleh berada di daerah yang digunakan untuk shalat. Dia berada di belakang, yang memungkinkan baginya untuk mendengarkan khutbah id.
  • Jika shalat ‘id-nya di masjid maka dia tidak boleh masuk masjid, menurut pendapat yang rajih dari para ulama. Hal ini karena wanita haid termasuk orang yang junub, yang dilarang masuk masjid sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan suci (junub) sebelum kamu mandi (bersuci), kecuali sekedar berlalu saja.” (QS. An-Nisa’: 43)

  • Dia tidak boleh ikut shalat bersama jama’ah, karena wanita haid tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan apapun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran.” Maka hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci; jika mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

  • Dia tidak boleh mengucapkan takbir bersama jama’ah, karena takbir merupakan bagian dari shalat yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur maka hendaklah dia shalat ketika dia ingat atau bangun. Tidak ada kaffarah bagi hal itu selain itu.” (HR. Al-Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)

Dari sabda ini dapat dipahami bahwa kaffarah atau pengganti bagi orang yang lupa atau tertidur adalah melaksanakan shalat ketika dia ingat atau bangun. Sedangkan wanita haid tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan apapun, bahkan tidak boleh mengucapkan takbir yang merupakan bagian dari shalat.

Baca Juga: