Menu Tutup

Gaji Guru Penggerak: Apa Saja Faktor yang Mempengaruhinya?

Guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru di seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak tahun 20201. Guru penggerak bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila2.

Untuk menjadi guru penggerak, seorang guru harus lulus seleksi dan mengikuti program pendidikan guru penggerak yang berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan3. Setelah lulus program pendidikan guru penggerak, seorang guru akan mendapatkan sertifikat dan menjadi bagian dari komunitas belajar guru penggerak di tingkat nasional3.

Lalu, berapa besar gaji guru penggerak? Apakah ada perbedaan dengan gaji guru biasa? Apa saja faktor yang mempengaruhi besarnya gaji guru penggerak? Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang gaji guru penggerak:

  • Gaji pokok. Gaji pokok guru penggerak sama dengan gaji pokok guru biasa sesuai dengan golongan dan kualifikasi akademiknya. Gaji pokok guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Profesi Guru. Gaji pokok guru terdiri dari gaji dasar dan tunjangan keluarga. Gaji dasar ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional. Tunjangan keluarga diberikan kepada guru yang telah menikah dan memiliki tanggungan anak maksimal dua orang. Besarnya tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji dasar.
  • Tunjangan profesi. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi profesionalnya. Besarnya tunjangan profesi adalah 100% dari gaji pokok. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi syarat antara lain: memiliki sertifikat pendidik, memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu atau seimbang dengan beban kerja tersebut, melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sekolah/madrasah, melakukan penilaian kinerja minimal satu kali dalam setahun, dan melaporkan hasil penilaian kinerja tersebut ke sistem informasi pendidik dan tenaga kependidikan (SIP-TK).
  • Tunjangan khusus. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertentu yang memiliki tingkat kesulitan, risiko, dan/atau keterbatasan tertentu. Besarnya tunjangan khusus bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan, risiko, dan/atau keterbatasan daerah tersebut. Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang memenuhi syarat antara lain: memiliki sertifikat pendidik, memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu atau seimbang dengan beban kerja tersebut, melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sekolah/madrasah, melakukan penilaian kinerja minimal satu kali dalam setahun, melaporkan hasil penilaian kinerja tersebut ke SIP-TK, dan bertugas di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Tunjangan fungsional. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru penggerak sebagai penghargaan atas peran dan kontribusinya dalam menggerakkan komunitas belajar, menjadi pengajar praktik, mendorong peningkatan kepemimpinan murid, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah3. Besarnya tunjangan fungsional adalah 10% dari gaji pokok. Tunjangan fungsional diberikan kepada guru penggerak yang memenuhi syarat antara lain: lulus program pendidikan guru penggerak, memiliki sertifikat guru penggerak, aktif berpartisipasi dalam komunitas belajar guru penggerak, melaksanakan peran dan tugas guru penggerak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, melakukan penilaian kinerja minimal satu kali dalam setahun, dan melaporkan hasil penilaian kinerja tersebut ke SIP-TK3.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji guru penggerak terdiri dari gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus (jika ada), dan tunjangan fungsional. Gaji guru penggerak lebih besar daripada gaji guru biasa karena adanya tunjangan fungsional yang khusus diberikan kepada guru penggerak. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya gaji guru penggerak antara lain: golongan dan kualifikasi akademik, status perkawinan dan jumlah tanggungan anak, daerah tugas, dan kinerja sebagai guru penggerak.

Baca Juga: