Menu Tutup

Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan atau diingkari. Lalu, bagaimana hukum orang yang tidak membayar zakat fitrah padahal ia mampu?

Menurut para ulama, hukum orang yang tidak membayar zakat fitrah terbagi menjadi dua golongan, yaitu:

  1. Orang yang mengingkari kewajiban zakat fitrah. Orang ini adalah orang yang tidak percaya atau menolak bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Orang ini telah kafir dan murtad dari Islam, karena ia telah menentang salah satu rukun Islam yang sudah jelas dalilnya dari Alquran, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Orang ini harus segera bertaubat dan mengucapkan dua kalimat syahadat kembali.
  2. Orang yang enggan membayar zakat fitrah karena bakhil dan pelit. Orang ini adalah orang yang meyakini wajibnya zakat fitrah, tetapi ia tidak mau mengeluarkannya karena sayang harta atau takut miskin. Orang ini adalah orang fasik dan berdosa besar, karena ia telah melanggar perintah Allah dan menyia-nyiakan hak orang fakir dan miskin. Orang ini akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat, yaitu dibakar dengan emas dan perak yang ia simpan di dunia.

Oleh karena itu, hendaklah kita sebagai muslim yang taat dan beriman, senantiasa menunaikan zakat fitrah sesuai dengan syarat dan waktu yang ditentukan. Syarat-syarat zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan merdeka
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri atau paling lambat pada hari raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya per orang. Penyaluran zakat fitrah adalah kepada delapan asnaf penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga: