Menu Tutup

Hukum Shalat Id Bagi Wanita dan Anak-Anak

Mengerjakan shalat id bukanlah sebuah kewajiban bagi wanita, namun yang benar adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha yang berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami (para wanita) untuk keluar (ke tempat shalat) pada hari ‘Id al-Fithr dan ‘Id al-Adha, baik wanita yang suci maupun wanita yang sedang haidh. Wanita yang suci mengerjakan shalat dan wanita yang haidh berdiri di belakang orang-orang yang shalat sambil mengingat Allah.” (HR. Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890)

Dari hadits di atas, kita dapat mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para wanita untuk mengikuti shalat id bersama kaum muslimin di tempat terbuka. Bahkan wanita yang sedang haidh pun diperintahkan untuk keluar, meskipun mereka tidak mengerjakan shalat, tetapi hanya menyaksikan dan mendengarkan khutbah.

Adapun hikmah dari perintah ini adalah agar para wanita dapat merasakan kegembiraan dan kebersamaan dengan kaum muslimin pada hari raya. Selain itu, mereka juga dapat menyaksikan kebesaran Allah dan kekuatan Islam dengan melihat banyaknya orang yang shalat berjamaah.

Syarat dan Tata Cara Shalat Id Bagi Wanita

Syarat-syarat shalat id bagi wanita sama dengan syarat-syarat shalat pada umumnya, yaitu:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Suci dari hadats besar dan kecil
  • Menutup aurat
  • Menghadap kiblat
  • Niat

Adapun tata cara shalat id bagi wanita adalah sebagai berikut:

  • Shalat id terdiri dari dua rakaat tanpa adzan dan iqamah.
  • Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram, imam mengucapkan tujuh kali takbir tambahan. Setelah itu membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya. Surat yang disunnahkan adalah surat Qaf (QS. 50) atau surat al-A’la (QS. 87).
  • Pada rakaat kedua, setelah bangun dari ruku’, imam mengucapkan lima kali takbir tambahan. Setelah itu membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya. Surat yang disunnahkan adalah surat al-Qamar (QS. 54) atau surat al-Ghasyiyah (QS. 88).
  • Setelah salam, imam menyampaikan dua khutbah dengan duduk di antara keduanya.

Hukum Shalat Id Bagi Anak-Anak

Anak-anak yang belum baligh juga disunnahkan untuk mengikuti shalat id bersama orang dewasa. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata:

“Saya keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Id al-Fithr atau ‘Id al-Adha. Beliau melewati kaum wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian beliau melewati anak-anak dan mengusap-usap kepala mereka, dan berdoa untuk mereka.” (HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892)

Dari hadits di atas, kita dapat mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan anak-anak pada hari raya dan mendoakan mereka. Ini menunjukkan bahwa anak-anak juga termasuk bagian dari kaum muslimin yang berhak merayakan hari raya.

Adapun hikmah dari sunnah ini adalah agar anak-anak dapat belajar dan terbiasa dengan ibadah shalat id sejak dini. Selain itu, mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan kecintaan dari orang tua dan orang dewasa yang mengajak mereka shalat id.

Syarat dan Tata Cara Shalat Id Bagi Anak-Anak

Syarat-syarat shalat id bagi anak-anak sama dengan syarat-syarat shalat bagi wanita, kecuali syarat baligh. Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk shalat, tetapi disunnahkan untuk melakukannya.

Adapun tata cara shalat id bagi anak-anak adalah sama dengan tata cara shalat id bagi wanita. Anak-anak dapat mengikuti gerakan dan bacaan imam atau orang dewasa yang menjadi makmumnya.

Baca Juga: