Menu Tutup

Janda Harus Berbicara, Sedangkan Gadis Cukup Dengan Diam Dalam Masalah Nikah

Hadis Pertama:

Artinya:

“Hadis Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuannya, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?”. Beliau bersabda: “Bila gadis itu diam.”

Hadis Kedua:

Artinya:

“Hadis Aisyah ra. di mana ia berkata:”Saya bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah para wanita itu dimintai persetujuan dalam perkawinan mereka?”. Beliau menjawab: “Ya”. Saya berkata: “Sesungguhnya gadis itu bila dimintai persetujuan, ia akan malu lalu diam”. Beliau bersabda: “Diamnya itu menunjukkan izin (persetujuan)nya”.

Suatu ketentuan hukum bahwa wali dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya. Ada wali yang umum dan ada yang khusus. Wali yang khusus adalah yang berkenaan dengan manusia dan harta benda. Wali nikah ada empat macam yaitu:

Wali Nasab

Wali nasab adalah wali nikah karena ada hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Wali nasab dibagi dua yaitu wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam urutan diatas yang termasuk wali aqrab adalah wali nomor urut 1, sedangkan nomor 2 menjadi wali ab’ad. Jika nomor 1 tidak ada, maka nomor 2 menjadi wali aqrab, dan nomor 3 menjadi wali ab’ad dan seterusnya.

Adapun perpindahan wali aqrab kepada wali ab’ad adalah apabila wali aqrabnya non muslim, fasik, belum dewasa, gila, dan bisu/ tuli.

Wali Hakim

Wali hakim adalah wali nikah dari hakim atau qadli. Adanya wali hakim apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak ada wali nasab.
  2. Tidak cukup syarat-syarat padawali aqrab atau wali ab’ad
  3. Wali aqrab gaib atau pergi dalam dua hari perjalanan.
  4. Wali aqrab dipenjara dan tidak bisa ditemui.
  5. Wali aqrabadol
  6. Wali aqrabnya berbelit-belit (mempersulit)
  7. Wali aqrabnya sedang ihram.
  8. Wali aqrabnya sendiri yang akan menikah
  9. Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa danwali mujbir tidak ada.

Wali Tahkim

Wali Tahkim yaitu wali yang diangkat oleh calon suami dan atau calon isteri. Wali tahkim terjadi apabila wali nasab tidak ada, gaib (berpergian jauh), dan tidak ada Qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).

Wali Maula

Wali maula yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya, bilamana perempuan itu rela menerimanya. Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya, nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai oleh perempuan yang bersangkutan, maka sahlah nikahnya walaupun calon suaminya itu tidak dikenal sebelumnya. Pendapat senada juga disebutkan oleh Hanafi, Lais Sauri, dan Auza’i.

Sedang Syafi’I berkata, “Yang menikahkannya haruslah hakim atau walinya yang lain, baik setingkat dengan dia atau lebih jauh. Sebab wali termasuk syarat pernikahan. Jadi, pengantin tidak boleh menikahkan dirinya sendiri sebagaimana penjual yang tidak boleh membeli barangnya sendiri.

Ibnu Hazm tidak sependapat dengan Imam Syafi’I dan Abu Dawud, ia mengatakan bahwa kalau masalah ini diqiyaskan dengan seorang penjual tidak boleh membeli barangnya sendiri adalah suatu pendapat yang tidak benar. Sebab jika seorang dikuasakan untuk menjual suatu barang kali membelinya sendiri, asal ia tidak melalaikan maka hukumnya diperbolehkan.

Sumber: academia.edu