Menu Tutup

Kapan Boleh Potong Kuku Bagi yang Berkurban?

Pengertian Berkurban

Berkurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Berkurban merupakan sunnah muakkad bagi orang yang mampu secara finansial dan fisik.

Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Ada sebuah hadis dari Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyatakan:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hadis ini menunjukkan adanya larangan bagi orang yang ingin berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Namun, ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ada yang mengatakan bahwa larangan ini ditujukan kepada orang yang berkurban (al-mudhahhi), dan ada yang mengatakan bahwa larangan ini ditujukan kepada hewan kurban (al-mudhahha).

Pendapat Pertama: Larangan Bagi Orang yang Berkurban

Pendapat pertama mengatakan bahwa hadis di atas bermaksud melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban.

Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan sebagian ulama lainnya. Mereka berdalil dengan lafazh hadis yang menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku bagi orang yang berniat untuk berkurban. Jika larangan tersebut ditujukan kepada hewan kurban, maka tidak perlu ada syarat niat.

Adapun hikmah dari larangan ini adalah agar orang yang berkurban menyerupai orang yang berihram dalam hal tidak memotong kuku dan rambutnya. Hal ini menunjukkan kesucian dan kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah kurban. Selain itu, larangan ini juga bermakna agar orang yang berkurban tidak mengurangi apa-apa dari tubuhnya, karena ia akan mendapatkan pahala sebanyak rambut dan kulitnya di akhirat.

Meskipun pendapat pertama sepakat bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban, namun mereka berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut tersebut. Apakah haram? Makruh? Atau hanya mubah?

– Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban. Jika ia melakukannya, maka makruh.
– Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban itu mubah (boleh). Tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunnah jika tidak dipotong.
– Imam Ahmad berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban itu **haram**.

Pendapat Kedua: Larangan Bagi Hewan Kurban

Pendapat kedua mengatakan bahwa hadis di atas bermaksud melarang memotong kuku dan rambut bagi hewan kurban, bukan bagi orang yang berkurban. Artinya, hewan kurban harus utuh dan tidak cacat, tidak boleh dipotong kuku atau rambutnya sebelum disembelih.

Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama, seperti Imam Abu Tsaur, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnu Qudamah, dan lain-lain. Mereka berdalil dengan beberapa hal, antara lain:

– Lafazh hadis yang menggunakan kata yudahi (hendak berkurban) bukan yadhahi (sedang berkurban). Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku sejak hewan kurban dipilih dan ditetapkan, bukan sejak orang yang berkurban berniat.
– Lafazh hadis yang menggunakan kata shu’rihi (rambutnya) dan basyarihi (kulitnya) bukan shu’arihi (rambutnya) dan basyarihi (kulitnya). Ini menunjukkan bahwa kata-kata tersebut merujuk kepada hewan kurban yang berjenis kelamin jantan, bukan kepada orang yang berkurban yang bisa laki-laki atau perempuan.
– Larangan memotong kuku dan rambut bagi hewan kurban sesuai dengan syarat-syarat hewan kurban yang harus utuh dan tidak cacat. Jika hewan kurban dipotong kuku atau rambutnya, maka bisa mengurangi keindahan dan kesempurnaannya.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ada dua pendapat ulama tentang larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban. Pendapat pertama mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi orang yang berkurban, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi hewan kurban.

Kedua pendapat ini memiliki dalil dan argumentasi masing-masing. Sebagai umat Islam, kita harus menghormati perbedaan pendapat ini dan tidak saling mencela atau menyalahkan. Kita juga harus mengikuti pendapat yang paling kuat menurut kita atau menurut ulama yang kita percayai.

Sumber:
(1) Orang yang Memotong Kuku Sebelum Menyembelih, Qurbannya Tidak Sah?. https://bing.com/search?q=kapan+boleh+potong+kuku+bagi+yang+berkurban+nu+muhammadiyah+kemenag+konsultasi+syariah+mui.
(2) Kapan Batas Memotong Kuku dan Rambut sebelum Qurban Idul Adha 2021?. https://tirto.id/kapan-batas-memotong-kuku-dan-rambut-sebelum-qurban-idul-adha-2021-ghFK.
(3) Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban | NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/71090/hukum-potong-kuku-dan-rambut-ketika-kurban.
(4) Orang yang Memotong Kuku Sebelum Menyembelih, Qurbannya Tidak Sah?. https://konsultasisyariah.com/14473-orang-yang-memotong-kuku-sebelum-menyembelih-qurbannya-tidak-sah.html.

Baca Juga: