Kedudukan Saksi
Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :
- Untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan pasangan suami
- Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.
Seperti halnya wali, saksi juga salah satu rukun dalam pernikahan. Tidak sah suatu pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi.
Jumlah dan Syarat Saksi
Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak syah. Pendapat pertama yang menegaskan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah bersandar pada firman Allah ta’ala:
Artinya: “Angkatlah dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui.” (QS. Al Baqarah : 282)
Pendapat pertama ini diusung oleh kalangan ulama pengikut madzhab Hanafiyyah.
Syarat-sayart saksi dalam pernikahan
- Laki-laki
- Beragam Islam
- Baligh
- Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
- Bisa berbicara, melihat, berakal
- Adil
Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (H.R. Ahmad)