Menu Tutup

Pengertian Zina Menurut 4 Madzab

Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa definisi zina adalah :

Hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat

Definisi ini menegaskan kriteria zina itu :

  • Dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, tidak termasuk kriteria zina, walau pun tetap berdosa.
  • Pada kemaluan atau faraj, kalau dilakukan pada dubur meski tetap haram namun bukan termasuk kriteria zina
  • Perempuan itu bukan budak wanita, kalau dilakukan pada istrinya juga bukan termasuk kriteria zina.
  • Dan juga bukan syubhat.

Ibnu Hamam Al-Hanafi mendefinisikan bahwa zina adalah :

Seorang mukallaf yang memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita yang musytaha di luar hubungan kepemilikan budah atau syubhat kepemilikan.

Dari definisi ini ada beberapa unsur yang dikategorikan zina, yaitu :

  • Zina dilakukan oleh seorang mukallaf, kalau anak kecil atau orang yang tidak berakal seperti orang gila, tidak termasuk zina
  • Dia memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita, sehingga kalau tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, meski tetap berdosa namun tidak termasuk kriteria zina.
  • Wanita itu musytaha, maksudnya memang wanita yang wajar untuk disetubuhi, bukan mayat atau anak bayi yang secar umum tidak menarik bagi laki-laki untuk menyetubuhinya.
  • Di luar hubungan kepemilikan budak atau syubhat kepemilikan. Maka kalau wanita yang disetubuhi itu merupakan budak yang dimilikinya, atau wanita yang status nikahnya syubhat, bukan termasuk zina.

Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina sebagai :

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang muslim, pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.

  • Hubungan seksual : kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan.
  • Yang dilakukan oleh seorang mukallaf : maksudnya adalah orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, bukan termasuk zina.
  • Yang muslim : sehingga bila pelakunya bukan muslim, tidak termasuk yang dikenakan hukuman hudud, yaitu rajam atau cambuk.
  • Pada faraj manusia : sehingga bila hubungan itu tidak dilakukan pada kemaluan, seperti anus dan lainnya, meski tetap haram namun bukan termasuk zina.
  • Adami : maksudnya faraj itu milik seorang manusia dan bukan faraj hewan. Hubungan seksual manusia dan hewan meski hukumnya terlarang, tetapi dalam konteks
  • ini bukan termasuk zina.
  • Yang Bukan Budak Miliknya
  • Tanpa Ada Syubhat
  • Dilakukan Dengan Sengaja

Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha sebagai berikut :

Segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

  • Segala bentuk persetubuhan
  • yang dilakukan di luar nikah yang sah,
  • bukan nikah syubhat
  • dan bukan pada budak yang dimiliki.

Mazhab Asy-Syafi’iyah

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang istilah zina sebagai :

Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.

  • Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya
  • ke dalam kemaluan wanita
  • yang haram,
  • dalam keadaan syahwat yang alami
  • tanpa syubhat.

Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina sebagai :

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

  • Hubungan seksual
  • yang dilakukan oleh seorang laki-laki
  • dari penduduk darul-islam
  • kepada seorang perempuan
  • yang haram baginya,
  • yaitu tanpa akad nikah,
  • atau syibhu akad,
  • atau budak wanita yang dimiliki,
  • dalam keadaan berakal,
  • bisa memilih
  • dan tahu keharamannya.

Mazhab Al-Hanabilah

Definisi dari mazhab Al-Hanabilah, yaitu :

Hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Referensi:

Aini Aryani, Lc, Halal-haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil, Rumah Fiqih Indonesia, 2019.

Baca Juga: