Menu Tutup

Qadzaf : Pengertian, Hukum, Had, Syarat-syarat berlakunya Had, Gugurnya Had dan Hikmah Dilarangnya Qadzaf

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar berbagai macam tuduhan atau fitnah yang dapat merusak nama baik seseorang. Salah satu bentuk tuduhan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam adalah qadzaf, yaitu menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah.

Hal ini tidak hanya berisiko pada kerusakan hubungan antar individu, tetapi juga dapat menjerat pelakunya pada hukum yang tegas dalam syariat Islam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang apa itu qadzaf, bagaimana hukum yang berlaku bagi pelakunya, serta berbagai ketentuan dan hikmah yang terkandung dalam pelarangan qadzaf tersebut.

Dari pengertian dasar, syarat-syarat berlakunya had, hingga hikmah di balik larangan ini, artikel ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca tentang pentingnya menjaga kehormatan orang lain dalam masyarakat.

Pengertian Qadzaf

Secara bahasa, kata “qadzaf” berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti melemparkan sesuatu dengan batu atau benda keras lainnya, seperti yang dijelaskan dalam ungkapan ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha (الرمى بالحجارة و غيرها). Dalam pengertian ini, qadzaf merujuk pada tindakan melemparkan benda keras seperti batu kepada seseorang, yang dapat menimbulkan dampak fisik atau simbolis.

Dalam konteks hukum Islam, pengertian qadzaf memiliki makna yang lebih spesifik dan berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan seseorang. Secara istilah, qadzaf adalah tindakan menuduh seseorang, khususnya seorang yang dikenal dengan baik atau memiliki reputasi yang baik, dengan tuduhan zina atau perbuatan tercela lainnya yang berhubungan dengan immoralitas seksual. Tuduhan tersebut harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa bukti yang sah, baik itu berupa saksi yang dapat dipercaya atau pengakuan dari pihak yang dituduh.

Dalam hukum Islam, qadzaf merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan dapat dikenakan hukuman yang berat bagi orang yang melakukannya. Seseorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa membawa empat orang saksi yang memenuhi syarat atau tanpa bukti yang jelas, dapat dikenakan hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi. Hukuman ini bertujuan untuk menjaga kehormatan individu dan mencegah penyebaran fitnah dalam masyarakat.

Qadzaf, dalam pandangan Islam, bukan hanya sekadar sebuah tuduhan, tetapi juga merupakan bentuk perusakan nama baik yang dapat mempengaruhi martabat seseorang di masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat menjaga dan melindungi kehormatan individu, serta menekankan pentingnya kebenaran dan bukti yang jelas dalam menyampaikan tuduhan atau klaim apapun.

Hukum Qadzaf

Qadzaf adalah salah satu dosa besar yang diharamkan dalam syariat Islam. Qadzaf merujuk pada tindakan menuduh seseorang, terutama wanita, dengan tuduhan zina atau perbuatan keji tanpa bukti yang sah. Dalam hukum Islam, qadzaf dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat merusak kehormatan dan martabat seseorang. Ada beberapa dalil yang tegas mengharamkan qadzaf dan menetapkan konsekuensi bagi pelakunya.

Dalil-dalil yang Menegaskan Keharaman Qadzaf:

  1. Firman Allah SWT dalam Surah An-Nur, Ayat 23:Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.”
    (QS. An-Nur: 23)Dalam ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa orang yang menuduh wanita yang baik-baik dan beriman berzina tanpa bukti yang jelas akan menerima laknat dari Allah di dunia dan akhirat serta azab yang besar. Ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa qadzaf dalam pandangan Islam.
  2. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.:Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., Nabi bersabda: ‘Jauhilah olehmu tujuh perkara yang membinasakan.’ Para sahabat bertanya: ‘Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?’ Rasulullah menjawab: ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman.'”
    (HR. al-Bukhari dan Muslim)Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengingatkan umatnya untuk menjauhi tujuh perkara yang dapat membinasakan. Salah satunya adalah menuduh wanita baik-baik dan beriman berzina. Tuduhan ini, yang dikenal sebagai qadzaf, jelas merupakan dosa besar yang dapat merusak hubungan sosial dan keimanan.

Had Qadzaf

Pelaku qadzaf, yakni orang yang menuduh seseorang (terutama wanita) dengan tuduhan zina tanpa bukti yang sah, dikenakan hukuman hadd dalam Islam. Hukuman ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan integritas masyarakat serta memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani menyebarkan tuduhan palsu.

Hukuman bagi pelaku qadzaf, baik yang merdeka maupun yang budak, adalah cambuk. Bagi orang yang merdeka, hukuman cambuk yang dijatuhkan adalah sebanyak 80 kali. Sedangkan bagi budak, hukuman cambuk yang dijatuhkan adalah 40 kali, karena hukuman untuk budak adalah setengah dari hukuman bagi orang merdeka.

Dalil tentang Hukuman Qadzaf

Firman Allah SWT dalam Surah An-Nur, Ayat 4:

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
(QS. An-Nur: 4)

Ayat ini menjelaskan bahwa jika seseorang menuduh wanita baik-baik berzina, namun tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang sah, maka pelaku tuduhan tersebut harus dihukum dengan cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, kesaksian mereka tidak dapat diterima selamanya karena mereka telah terjatuh dalam dosa besar dan dianggap sebagai orang fasik.

Penjelasan Mengenai Hukuman Cambuk

  • Bagi orang merdeka. Hukuman cambuk yang dijatuhkan adalah sebanyak 80 kali. Hal ini berdasarkan hukum syariat yang berlaku dan ditegaskan dalam hadis dan ayat Al-Qur’an. Cambuk ini bertujuan untuk memberi efek jera serta sebagai pelajaran bagi orang lain agar tidak sembarangan menuduh orang tanpa bukti yang sah.
  • Bagi budak. Hukuman cambuk yang dijatuhkan bagi budak adalah sebanyak 40 kali, karena dalam syariat Islam hukuman bagi budak lebih ringan dibandingkan dengan orang merdeka. Namun, pelanggaran ini tetap dianggap serius dan harus diberi hukuman untuk menghindari fitnah di masyarakat.

Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf

Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut:

  1. Tertuduh berzina adalah Pengertian mukhshan dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun mukhshan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah.
  2. Penuduh baligh dan berakal
  3. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’, di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat

Gugurnya Had Qadzaf

Had menuduh zina dapat gugur dari si penuduh dengan adanya tiga perkara yaitu :

  1. Si Penuduh dapat mendatangkan saksi, baik yang dituduh itu perempuan Ajnabiyah (perempuan lain) ataupun istrinya sendiri.
  2. Syarat yang kedua ini dituturkan dalam perkataan Mushannif “atau tertuduh memaaf kan” artinya dari tuduhan penuduh.
  3. Juga dituturkan dalam perkataan Mushannif “atau penudub bersumpah Li’an dalam kaitannya dengan hak sang isteri” sebagaimana telah di terangkara di muka dalam perkataan Mushannif pada Pasal: ketika seorang laki-laki menuduh zina sampai akhir.

Hikmah Dilarangnya Qadzaf

Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya di mata masyarakat. Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had bagi pelakunya. Diantara hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:

Beberapa hikmah dari dilarangnya qadzaf adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga Kehormatan dan Martabat Manusia. Tuduhan zina tanpa bukti yang jelas dapat merusak reputasi dan kehormatan seseorang. Islam melarang qadzaf sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat manusia, agar tidak ada yang dirugikan hanya karena fitnah atau kesalahan tuduhan. Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam berbicara dan menjaga lisan mereka.
  2. Mencegah Kerusakan Sosial dan Fitnah. Qadzaf dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Ketika seseorang difitnah berzina, bukan hanya orang yang dituduh yang dirugikan, tetapi juga keluarga, teman, dan masyarakat sekitarnya. Ini bisa menyebabkan keretakan hubungan sosial dan ketidakpercayaan antar individu. Dengan melarang qadzaf, Islam berupaya menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
  3. Memberikan Perlindungan bagi Korban. Dalam kasus qadzaf, korban tuduhan tidak hanya merasakan stigma sosial, tetapi juga dapat menghadapi hukuman fisik atau mental yang berat. Larangan terhadap qadzaf memberikan perlindungan kepada individu yang tidak bersalah dari tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap keadilan bagi setiap orang.
  4. Mendorong Tanggung Jawab dalam Memberikan Pernyataan. Islam mengajarkan agar setiap individu bertanggung jawab atas setiap kata yang diucapkannya. Dengan adanya larangan terhadap qadzaf, setiap orang diajarkan untuk berpikir matang sebelum mengucapkan tuduhan atau menghakimi orang lain. Hal ini mendorong masyarakat untuk berbicara dengan bijaksana dan menghindari perkataan yang bisa menimbulkan kerusakan.
  5. Meningkatkan Kualitas Hukum dan Keadilan. Dalam hukum Islam, tuduhan zina yang tidak disertai dengan bukti yang sah (empat saksi) dapat berbalik menimpa pihak yang menuduh. Hal ini mengajarkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan dengan bukti yang jelas. Larangan qadzaf mendukung sistem hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan objektivitas.

Lainnya