Menu Tutup

Qadzaf : Pengertian, Hukum, Had, Syarat-syarat berlakunya Had, Gugurnya Had dan Hikmah Dilarangnya Qadzaf

Pengertian Qadzaf

Secara bahasa qadhaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seorang yang dikenal baik secara terang- terangan.

Hukum Qadzaf

Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:

  • Firman Allah SWT dalam an-Nur ayat 23:

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar” (QS.An-Nur : 23)

  • Sabda Rasulullah yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.:

Artinya: ”Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?” Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Had Qadzaf

Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.

Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur ayat 4:

Artinya: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)

Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf

Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut:

  1. Tertuduh berzina adalah Pengertian mukhshan dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun mukhshan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah.
  2. Penuduh baligh dan berakal
  3. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’, di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat

Gugurnya Had Qadzaf

Had menuduh zina dapat gugur dari si penuduh dengan adanya tiga perkara yaitu :

  1. Si Penuduh dapat mendatangkan saksi, baik yang dituduh itu perempuan Ajnabiyah (perempuan lain) ataupun istrinya sendiri.
  2. Syarat yang kedua ini dituturkan dalam perkataan Mushannif “atau tertuduh memaaf kan” artinya dari tuduhan penuduh.
  3. Juga dituturkan dalam perkataan Mushannif “atau penudub bersumpah Li’an dalam kaitannya dengan hak sang isteri” sebagaimana telah di terangkara di muka dalam perkataan Mushannif pada Pasal: ketika seorang laki-laki menuduh zina sampai akhir.

Hikmah Dilarangnya Qadzaf

Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya di mata masyarakat. Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had bagi pelakunya. Diantara hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:

  1. Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat
  2. Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
  3. Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji
  4. Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
  5. Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar

 

Baca Juga: