Menu Tutup

Syarat dan Cara Membuat SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kejahatan yang dilakukan oleh pemohon. SKCK biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitan dan harus diperpanjang jika melewati batas waktu tersebut. Pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Syarat Membuat SKCK bagi WNI

Berikut adalah syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersumber dari laman resmi Polri:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (jika ada).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Selain itu, beberapa sumber lain juga menyebutkan bahwa pemohon harus membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

Syarat Membuat SKCK bagi WNA

Berikut adalah syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bersumber dari laman resmi Polri:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK

Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Membuat SKCK Online

  1. Kunjungi laman skck.polri.go.id dan pilih menu “Pendaftaran Online”.
  2. Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan alamat email yang valid.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sesuai dengan petunjuk di laman tersebut.
  4. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Daftar”.
  5. Tunggu email konfirmasi dari Polri yang berisi nomor registrasi dan kode bayar.
  6. Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000 melalui bank yang ditunjuk oleh Polri.
  7. Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran melalui laman skck.polri.go.id dengan memasukkan nomor registrasi dan kode bayar.
  8. Tunggu email konfirmasi dari Polri yang berisi nomor antrian dan jadwal pengambilan SKCK di kantor polisi terdekat.
  9. Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti pembayaran.
  10. Ambil SKCK yang telah selesai dibuat.

Cara Membuat SKCK Offline

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
  2. Ambil formulir pendaftaran di loket pelayanan SKCK dan isi dengan data diri.
  3. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas dan tunggu nomor antrian.
  4. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000 di loket kasir.
  5. Tunggu giliran untuk sidik jari dan foto di ruang sidik jari.
  6. Tunggu giliran untuk pengecekan data dan penandatanganan SKCK di ruang intelkam.
  7. Ambil SKCK yang telah selesai dibuat.

Baca Juga: