Menu Tutup

Zakat Fitrah: Siapa Saja yang Wajib Membayarnya?

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta dan diri dari dosa-dosa yang mungkin terjadi selama berpuasa, serta untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri dengan orang-orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang mencapai nisab dan haul (batas minimal dan waktu) tertentu. Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan keluarganya, atau uang yang setara dengan makanan pokok tersebut.

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

  1. Beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah, meskipun ia berpuasa di bulan Ramadhan.
  2. Hidup pada saat bulan Ramadhan. Orang yang meninggal sebelum bulan Ramadhan atau sebelum waktu pembayaran zakat fitrah tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal setelah waktu pembayaran zakat fitrah, maka wali atau ahli warisnya harus membayarkan zakat fitrah atas nama almarhum.
  3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Orang yang tidak memiliki cukup makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika ia memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok, baik dari hasil usaha, gaji, warisan, hadiah, atau sumber lainnya, maka ia wajib membayar zakat fitrah.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jumlah ini berdasarkan ukuran satu sha’ (satu genggam tangan) yang disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, jagung, dll.

Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Hal ini untuk memudahkan proses pembayaran dan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Nilai uang zakat fitrah disesuaikan dengan harga pasar makanan pokok di daerah masing-masing.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023. Nilai ini dapat berbeda di daerah lain sesuai dengan kewenangan lembaga amil zakat setempat.

Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu pembayaran zakat fitrah ini disebut sebagai waktu sunnah (disunnahkan).

Baca Juga: