Menu Tutup

Tidak Sengaja Muntah Membatalkan Puasa

Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa hal yang bisa terjadi secara tidak sengaja saat berpuasa, seperti muntah. Apakah muntah membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya jika seseorang muntah tanpa sengaja saat berpuasa?

Menurut sebagian ulama, muntah tidak membatalkan puasa jika terjadi secara tidak sengaja dan tidak ada niat untuk membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi:

“Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja maka tidak ada qadha (mengganti) baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha.”

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa muntah secara tidak sengaja tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa, asalkan tidak ada unsur kesengajaan atau niat untuk membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau meminum obat pencahar, maka puasanya batal dan harus diganti di hari lain.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:

– Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.
– Muntah keluar dari mulut dan hidung.
– Muntah mengandung makanan atau minuman yang masih bisa dimakan atau diminum.
– Muntah kembali masuk ke dalam perut.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:

“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa muntah yang kembali masuk ke dalam perut bisa membatalkan puasa karena sama saja dengan makan atau minum. Oleh karena itu, jika seseorang muntah secara tidak sengaja dan memenuhi syarat-syarat di atas, maka puasanya batal dan harus diganti di hari lain.

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa atau tidak tergantung pada pendapat ulama dan syarat-syarat yang terpenuhi. Yang terpenting adalah menjaga niat dan kesungguhan dalam berpuasa serta menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan muntah. Jika terpaksa harus muntah karena sakit atau hal lainnya, maka sebaiknya segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut agar tidak ada sisa-sisa muntah yang tertelan kembali.

Baca Juga: