Menu Tutup

Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Namun, agar puasa kita diterima oleh Allah SWT dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, kita harus memenuhi syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah puasa.

Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus ada pada diri seseorang agar ia diwajibkan untuk berpuasa. Syarat wajib puasa adalah:

  1. Islam. Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan untuk berpuasa. Orang yang tidak beragama Islam tidak perlu berpuasa dan tidak akan mendapatkan pahala dari puasa.
  2. Baligh. Baligh adalah mencapai usia dewasa secara fisik dan mental. Orang yang sudah baligh diwajibkan untuk berpuasa. Orang yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa, tetapi dianjurkan untuk melatih diri berpuasa sejak kecil agar terbiasa.
  3. Berakal. Berakal adalah memiliki kemampuan untuk membedakan antara baik dan buruk, halal dan haram, serta kewajiban dan larangan. Orang yang berakal diwajibkan untuk berpuasa. Orang yang tidak berakal, seperti orang gila atau orang yang hilang ingatan, tidak diwajibkan untuk berpuasa.
  4. Sehat. Sehat adalah tidak memiliki penyakit atau gangguan kesehatan yang menghalangi atau membahayakan puasa. Orang yang sehat diwajibkan untuk berpuasa. Orang yang sakit, seperti orang yang demam, orang yang menderita penyakit kronis, atau orang yang hamil atau menyusui, boleh tidak berpuasa jika puasa akan membahayakan dirinya atau bayinya. Namun, ia harus mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah jika tidak mampu mengganti.
  5. Mukim. Mukim adalah tinggal di suatu tempat secara menetap atau lebih dari dua hari. Orang yang mukim diwajibkan untuk berpuasa. Orang yang safar, yaitu bepergian jauh lebih dari 80 km atau dua marhalah, boleh tidak berpuasa jika perjalanannya melelahkan atau menyulitkan puasanya. Namun, ia harus mengganti puasanya di hari lain.

Syarat sah puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya diterima oleh Allah SWT dan tidak batal. Syarat sah puasa adalah:

  1. Niat. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan sesuatu karena Allah SWT. Niat harus dilakukan sebelum fajar atau sebelum imsak pada setiap hari puasa. Niat bisa dilakukan secara lisan atau dalam hati saja. Niat bisa bersifat umum atau khusus. Contoh niat umum adalah: “Saya niat puasa Ramadhan karena Allah SWT”. Contoh niat khusus adalah: “Saya niat puasa sunnah Senin-Kamis karena Allah SWT”.
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
    • Makan dan minum secara sengaja.
    • Berhubungan intim dengan pasangan.
    • Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti onani atau mimpi basah.
    • Haid dan nifas bagi wanita.
    • Muntah secara sengaja.
    • Menyuntikkan sesuatu ke dalam tubuh yang bersifat makanan atau obat.
    • Menyengaja masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh, seperti asap rokok, debu, air liur, atau darah.

Orang yang melakukan salah satu hal di atas secara sengaja harus mengganti puasanya di hari lain dan membayar kaffarah jika hal tersebut termasuk dosa besar, seperti makan makan atau minum. Orang yang melakukan salah satu hal di atas secara tidak sengaja tidak perlu mengganti puasanya dan tidak perlu membayar kaffarah, tetapi harus segera berhenti dari hal tersebut dan melanjutkan puasanya.

Baca Juga: