Menu Tutup

Apakah Air Ketuban Yang Pecah Termasuk Nifas?

Persoalan lain yang juga sering ditanyakan adalah apakah pecah air ketuban sesaat sebelum melahirkan termasuk ke dalam kategori darah nifas atau bukan?

Dalam hal ini kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama yang menetapkan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar saat bayi lahir atau sesudahnya, maka jawabnya bahwa air ketuban yang pecah dan mengalir keluar itu bukan termasuk darah nifas.

Sehingga karena hukumnya bukan termasuk nifas, maka belum mulai dihitung sebagai hari pertama nifas. Dan juga masih wajib shalat, yang bila shalat itu terlewat karena tidak mungkin dilakukan lantaran terhalang mau melahirkan, maka nantinya shalat yang terlewat itu harus diganti menurut jumhur ulama.

Tetapi jika air ketuban yang pecah sebelum melahirkan, kemudia keluarnya bercampur darah, maka disinilah letak perbedaan dikalangan ulama.

Jumhur ulama mensepakati darah nifas hanyalah darah yang keluar setelah melahirkan. Maka darah yang keluar beriringan air ketuban tadi bukan termausk nifas melainkan darah istihadah.

Namun berdasarkan pendapat mazhab Al-Hanabilah darah yang keluar bersamaan air ketuban yang pecah dan mengalir keluar itu masuk ke dalam kategori nifas.

Hal itu mengingat bahwa definisi nifas bagi mazhab Al-Hanabilah adalah :ا[1]

Darah yang keluar dari rahim bersama dengan kelahiran bayi, termasuk yang keluar 2 atau 3 hari sebelum kelahiran, hingga hari ke-40 dari kelahiran.

[1] Taqiyuddin, Muntaha Al-Iradaat, jilid. 1, h. 132

Sumber: Isnawati, Judul Buku Kumpulan Tanya Jawab Seputar Darah Nifas, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: