Menu Tutup

Apakah Makan Membatalkan Wudhu?

Wudhu adalah salah satu syarat sahnya shalat bagi orang yang beragama Islam. Wudhu adalah membersihkan anggota-anggota badan tertentu dengan air suci yang tidak berubah sifatnya. Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu sesuatu yang menghalangi seseorang dari shalat dan ibadah lainnya yang membutuhkan kesucian.

Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Hal-hal tersebut antara lain:

  1. Keluar sesuatu dari dua jalan (kemaluan dan dubur), seperti kencing, buang air besar, angin, mani, madzi, wadi, darah haid, nifas, atau istihadah.
  2. Hilang akal karena tidur, pingsan, mabuk, gila, atau mati.
  3. Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan telapak tangan atau jari tanpa penghalang.
  4. Makan daging unta (menurut madzhab Hambali).
  5. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang (menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali).
  6. Berubah sifat air wudhu karena bercampur dengan najis atau sesuatu yang suci tapi berubah sifatnya (seperti sabun atau minyak).
  7. Berlalu waktu shalat bagi orang yang berwudhu dengan air musta’mal (air yang sudah digunakan untuk wudhu sebelumnya).
  8. Menyaksikan aurat lawan jenis yang bukan mahram (menurut sebagian ulama).
  9. Muntah (menurut sebagian ulama).
  10. Berbicara dalam shalat (menurut sebagian ulama).
  11. Tertawa terbahak-bahak dalam shalat (menurut sebagian ulama).

Lalu bagaimana dengan makan? Apakah makan dapat membatalkan wudhu seseorang?

Secara umum, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta. Hal ini berdasarkan dua alasan:

Alasan pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama: الأصل بقاء ماكان على ماكان “Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”. Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.

Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).

Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.

Baca Juga: