Menu Tutup

Apakah Memakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa?

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa Ramadan memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Namun, puasa juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT.

Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, sengaja muntah, dan lain-lain. Selain itu, ada juga beberapa hal yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa, seperti memakai obat tetes mata.

Obat tetes mata adalah obat yang digunakan untuk mengobati berbagai gangguan pada mata, seperti iritasi, infeksi, kering, atau alergi. Obat tetes mata biasanya diteteskan pada bagian dalam kelopak mata atau bola mata. Obat tetes mata dapat memberikan rasa nyaman dan segar pada mata yang sakit atau lelah.

Namun, apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya menurut Islam? Apa pendapat para ulama tentang hal ini? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memakai obat tetes mata saat puasa. Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, dan ada yang mengatakan bahwa hal itu dapat membatalkan puasa jika obat tersebut sampai ke dalam tenggorokan.

Mazhab Syafii dan Hanafi berpendapat bahwa memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan setelahnya. Alasannya adalah karena mata bukan termasuk bagian tubuh yang terbuka dan tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dengan tenggorokan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian bangun di pagi hari dalam keadaan berpuasa, maka janganlah ia berkumur-kumur dengan air secara berlebihan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur dengan air secara berlebihan dapat membatalkan puasa karena air tersebut dapat masuk ke dalam perut melalui tenggorokan. Namun, hal ini tidak berlaku untuk obat tetes mata karena obat tersebut tidak masuk ke dalam perut melalui tenggorokan.

Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika obat tersebut sampai ke dalam tenggorokan. Alasannya adalah karena obat tersebut termasuk sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang terbuka. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang bersabda:

“Barangsiapa yang makan atau minum lupa sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa makan atau minum secara lupa tidak membatalkan puasa karena hal itu bukan dari kemauannya sendiri. Namun, hal ini tidak berlaku untuk obat tetes mata karena obat tersebut masuk ke dalam tubuh dengan sengaja.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai obat tetes mata saat puasa adalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, dan ada yang mengatakan bahwa hal itu dapat membatalkan puasa jika obat tersebut sampai ke dalam tenggorokan.

Oleh karena itu, bagi orang yang berpuasa dan ingin menggunakan obat tetes mata, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika memungkinkan, sebaiknya menggunakan obat tetes mata di luar waktu puasa, yaitu sebelum subuh atau setelah maghrib.
  • Jika terpaksa harus menggunakan obat tetes mata saat puasa, sebaiknya menggunakan obat yang tidak berbau atau beraroma kuat, agar tidak menimbulkan rasa pahit di tenggorokan.
  • Jika menggunakan obat tetes mata saat puasa, sebaiknya meneteskan obat dengan hati-hati dan tidak berlebihan, agar tidak sampai ke dalam tenggorokan.
  • Jika merasa yakin bahwa obat tetes mata tidak sampai ke dalam tenggorokan, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha atau membayar fidyah.
  • Jika ragu-ragu atau merasa bahwa obat tetes mata sampai ke dalam tenggorokan, maka puasanya batal dan harus mengqadha atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan syariat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan Anda. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga: