Menu Tutup

Nazhir dan Pengelolaan Wakaf: Fungsi, Tugas, Hak, dan Kewajiban Nazhir

Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang dilakukan oleh umat Islam dengan cara menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam. Wakaf memiliki banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Namun, agar wakaf dapat berjalan dengan baik dan optimal, diperlukan adanya pengelolaan yang profesional dan akuntabel oleh pihak yang bertanggung jawab atas harta wakaf. Pihak yang mengelola wakaf disebut dengan nazhir.

Pengertian dan Syarat Nazhir

Nazhir adalah pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) dan berkewajiban menjaganya, mengelolanya sesuai dengan peruntukannya, dan menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak (mauquf alaih). Nazhir bisa berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Syarat-syarat menjadi nazhir perorangan adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Dewasa
  • Amanah
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Syarat-syarat menjadi nazhir organisasi adalah sebagai berikut:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nazhir perorangan
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam

Syarat-syarat menjadi nazhir badan hukum adalah sebagai berikut:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nazhir perorangan
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam

Fungsi, Tugas, Hak, dan Kewajiban Nazhir

Nazhir memiliki fungsi penting dalam menjaga dan mengembangkan harta wakaf agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Nazhir juga bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang mengawasi wakaf di Indonesia.

Tugas-tugas nazhir adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian Agama dan BWI

Hak-hak nazhir adalah sebagai berikut:

  • Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen)

Kewajiban-kewajiban nazhir adalah sebagai berikut:

  • Menjaga harta wakaf agar tidak rusak atau hilang
  • Menggunakan harta wakaf sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh wakif
  • Menyalurkan manfaat harta wakaf kepada mauquf alaih secara adil dan tepat waktu
  • Membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan harta wakaf secara transparan dan akuntabel

Pendaftaran, Penggantian, Pelaporan, dan Masa Bakti Nazhir

Nazhir baik perorangan, organisasi, atau badan hukum harus terdaftar pada Kementerian Agama dan BWI. Pendaftaran nazhir dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran nazhir yang disediakan oleh Kementerian Agama atau BWI. Pendaftaran nazhir bertujuan untuk memastikan bahwa nazhir memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan memiliki kompetensi dalam mengelola wakaf.

Penggantian nazhir dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Nazhir meninggal dunia
  • Nazhir mengundurkan diri
  • Nazhir tidak cakap melakukan perbuatan hukum
  • Nazhir tidak menjalankan tugasnya dengan baik
  • Nazhir melakukan penyelewengan terhadap harta benda wakaf

Penggantian nazhir dilakukan dengan cara:

  • Wakif menunjuk nazhir pengganti sesuai dengan akta ikrar wakaf atau wasiatnya
  • Apabila wakif tidak menunjuk nazhir pengganti atau sudah meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat tentang hal tersebut, maka penggantian nazhir dilakukan oleh Kementerian Agama atau BWI atas usulan dari mauquf alaih atau pihak lain yang berkepentingan

Pelaporan nazhir dilakukan setiap tahun kepada Kementerian Agama atau BWI. Pelaporan nazhir meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan manfaat, laporan perkembangan harta benda wakaf, dan laporan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf. Pelaporan nazhir bertujuan untuk mengevaluasi kinerja nazhir dalam menjalankan tugasnya serta untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perkembangan wakaf.

Masa bakti nazhir tidak ditentukan secara pasti oleh undang-undang. Namun, apabila dalam akta ikrar wakaf atau wasiatnya wakif menetapkan masa bakti tertentu bagi nazhir, maka hal tersebut harus dihormati. Apabila tidak ada ketentuan tentang masa bakti nazhir dalam akta ikrar wakaf atau wasiatnya wakif, maka masa bakti nazhir dapat ditentukan oleh kesepakatan antara nazhir dengan mauquf alaih atau pihak lain yang berkepentingan.

Sengketa dan Penyelesaian Masalah Nazhir

Sengketa atau masalah yang berkaitan dengan nazhir dapat terjadi antara lain karena:

  • Adanya perselisihan antara nazhir dengan mauquf alaih atau pihak lain yang berkepentingan tentang pengelolaan atau manfaat harta benda wakaf
  • Adanya tuntutan dari mauquf alaih atau pihak lain yang berkepentingan terhadap nazhir karena dianggap melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta benda wakaf
  • Adanya ketidaksepahaman antara mauquf alaih atau pihak lain yang berkepentingan tentang penggantian nazhir

Penyelesaian sengketa atau masalah yang berkaitan dengan nazhir dapat dilakukan melalui jalur musyawarah mufakat antara para pihak yang bersengketa. Apabila penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak berhasil, maka sengketa dapat diselesaikan melalui jalur mediasi oleh Kementerian Agama atau BWI. Apabila penyelesaian melalui mediasi juga tidak berhasil, maka sengketa dapat diajukan ke pengadilan agama.

Baca Juga: