Menu Tutup

Apakah Sepupu Termasuk Mahram? Begini Penjelasannya

Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab, pernikahan, atau persusuan. Mahram juga adalah orang yang tidak membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya. Mahram memiliki beberapa macam, di antaranya adalah mahram sebab nasab, mahram sebab pernikahan, dan mahram sebab persusuan.

Mahram sebab nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah yang dekat dengan kita, seperti orang tua, anak, saudara kandung, paman, bibi, dan seterusnya. Mahram sebab pernikahan adalah orang yang menjadi mahram karena akad nikah yang sah, seperti mertua, menantu, ibu tiri, anak tiri, dan saudara perempuan istri. Mahram sebab persusuan adalah orang yang menjadi mahram karena minum ASI dari satu ibu susu, seperti ibu susu, saudara susu, anak susu, dan seterusnya.

Lalu bagaimana dengan sepupu? Apakah sepupu termasuk mahram atau tidak? Secara bahasa, sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu. Secara istilah syariah, sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan dari ayah atau ibu. Dari definisi ini, kita dapat mengetahui bahwa sepupu tidak termasuk mahram karena nasab.

Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nisa’ ayat 23:

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “(Diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dari tulang rusuk kalian; dan (diharamkan juga bagimu) menghimpun (menikahi) dua perempuan yang bersaudara sekaligus; kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”¹

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan beberapa orang yang menjadi mahram karena nasab atau pernikahan. Di antaranya adalah bibi dan paman dari pihak ayah dan ibu. Namun, Allah Ta’ala tidak menyebutkan sepupu dari pihak ayah dan ibu. Ini menunjukkan bahwa sepupu tidak termasuk mahram karena nasab.

Selain itu, sepupu juga tidak termasuk mahram karena pernikahan atau persusuan. Sepupu tidak menjadi mahram karena pernikahan, kecuali jika ia menikah dengan saudara kandung kita atau anak kandung kita. Sepupu juga tidak menjadi mahram karena persusuan, kecuali jika ia minum ASI dari ibu susu yang sama dengan kita.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sepupu tidak termasuk mahram, baik karena nasab, pernikahan, maupun persusuan. Oleh karena itu, sepupu boleh dinikahi dan bersentuhan dengannya dapat membatalkan wudhu. Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama fiqih²³.

Sumber:
(1) Inilah Daftar Mahram dan Bukan Mahram dalam Fiqih Munakahat – NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/122406/inilah-daftar-mahram-dan-bukan-mahram-dalam-fiqih-munakahat.
(2) Jangan Keliru, Ini Beda Mahram dan Muhrim! | NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/126793/jangan-keliru-ini-beda-mahram-dan-muhrim.
(3) Apakah Sepupu Termasuk Mahram? – Iqipedia. https://iqipedia.com/2023/05/17/apakah-sepupu-termasuk-mahram/.

Baca Juga: