Menu Tutup

Apa Itu Republik Indonesia Serikat (RIS)?

Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sebuah entitas politik yang ada di Indonesia antara tahun 1949 hingga 1950. RIS lahir dari proses negosiasi yang intens antara Indonesia dan Belanda, sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada tahun 1949.

Pembentukan RIS merupakan salah satu babak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia untuk mencapai kemerdekaan sepenuhnya, setelah bertahun-tahun berjuang melawan penjajahan Belanda.

Meskipun RIS diakui secara internasional, keberadaannya tidak bertahan lama dan berakhir dengan pembubaran pada tahun 1950, ketika Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai latar belakang, struktur pemerintahan, penolakan terhadap RIS, dan proses pembubarannya.

Latar Belakang Pembentukan RIS

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Belanda tidak menyerah begitu saja. Melalui serangkaian agresi militer dan diplomasi, Belanda berusaha untuk mengembalikan kekuasaannya atas Indonesia.

Salah satu upaya diplomatik yang signifikan adalah Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949. KMB menjadi titik balik penting dalam sejarah Indonesia, karena dalam konferensi ini, Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia, namun dengan syarat bahwa Indonesia akan berbentuk negara federal, yang dikenal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Gagasan tentang pembentukan RIS ini datang dari Dr. H. J. van Mook, Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda, yang mengusulkan untuk membangun Indonesia dalam bentuk negara federal dengan negara bagian yang memiliki otonomi terbatas. Tujuan utama pembentukan RIS adalah untuk menciptakan stabilitas di Indonesia sambil mempertahankan pengaruh Belanda melalui struktur federal yang lemah. Oleh karena itu, RIS dirancang untuk mempertahankan keberadaan negara-negara bagian dengan otonomi terbatas, sementara Belanda berharap dapat terus mengendalikan kebijakan luar negeri dan beberapa urusan lainnya.

Struktur Pemerintahan RIS

Republik Indonesia Serikat memiliki sistem pemerintahan parlementer, dengan dua cabang legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat. DPR terdiri dari anggota yang mewakili negara bagian dan Republik Indonesia, sedangkan Senat terdiri dari dua anggota dari setiap negara bagian. Sistem ini dirancang untuk mencerminkan keberagaman negara bagian yang ada dalam RIS, meskipun secara praktis, posisi Belanda masih sangat dominan dalam banyak keputusan politik.

Pada tingkat eksekutif, Presiden RIS dijabat oleh Soekarno, sementara Mohammad Hatta menjabat sebagai Perdana Menteri. Meskipun terdapat struktur pemerintahan yang tampaknya demokratis dan republik, banyak pihak merasa bahwa RIS lebih merupakan alat bagi Belanda untuk mempertahankan kendali atas Indonesia, daripada sebuah negara yang benar-benar merdeka dan berdaulat. Proses perundingan yang menghasilkan RIS juga dipandang sebagai upaya Belanda untuk membagi-bagi kekuasaan di Indonesia, dengan tujuan untuk mengurangi potensi persatuan nasional yang kuat.

Negara-Negara Bagian dalam RIS

Republik Indonesia Serikat terdiri dari beberapa negara bagian, yang masing-masing memiliki otonomi terbatas. Negara-negara bagian tersebut antara lain:

  • Negara Republik Indonesia (negara utama)
  • Negara Pasundan
  • Negara Sumatera Timur
  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Jawa Timur
  • Negara Sumatera Selatan

Meskipun negara-negara bagian ini memiliki pemerintahan sendiri dengan struktur legislatif dan eksekutif masing-masing, semuanya tetap berada di bawah kendali federal RIS. Sistem negara federal ini, meskipun dimaksudkan untuk memberikan otonomi, pada kenyataannya memperlemah integrasi nasional Indonesia, dan banyak pihak melihatnya sebagai bentuk pemecahan yang merugikan persatuan bangsa.

Penolakan terhadap RIS

Masyarakat Indonesia secara luas menolak keberadaan Republik Indonesia Serikat. Banyak yang melihat RIS sebagai warisan kolonialisme Belanda dan sebuah usaha untuk membagi-bagi bangsa Indonesia ke dalam negara-negara bagian yang lebih kecil dan lemah. Penolakan terhadap RIS semakin kuat karena adanya keinginan untuk membentuk negara kesatuan yang lebih kuat dan lebih bersatu.

Salah satu tokoh yang menonjol dalam perjuangan menentang RIS adalah Mohammad Natsir, seorang politisi dan pemimpin Masyumi. Natsir mengajukan mosi integral yang menyerukan pengembalian Indonesia ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mosi ini menjadi simbol dari protes rakyat Indonesia terhadap pembentukan RIS. Demonstrasi dan protes pun semakin marak di berbagai daerah, dengan tuntutan untuk membubarkan RIS dan mengembalikan Indonesia ke dalam NKRI.

Banyak kelompok nasionalis, termasuk partai-partai politik dan masyarakat sipil, merasa bahwa RIS tidak mencerminkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang sesungguhnya. RIS dianggap sebagai kompromi yang lebih menguntungkan Belanda daripada Indonesia, dan keberadaannya dianggap menghambat tercapainya tujuan nasional untuk membangun negara yang merdeka dan bersatu.

Proses Pembubaran RIS

Proses pembubaran Republik Indonesia Serikat dimulai pada awal tahun 1950. Negara-negara bagian yang ada mulai bergabung kembali dengan Republik Indonesia, dan satu per satu menghapuskan status federal mereka. Proses ini dipercepat setelah adanya kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan RIS dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada 15 Agustus 1950.

Pada tanggal 17 Agustus 1950—yang bertepatan dengan peringatan kelima tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia—Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan oleh Presiden Soekarno. RIS digantikan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menjadi bentuk negara yang lebih bersatu dan kuat, sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Republik Indonesia Serikat adalah sebuah babak penting dalam sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan, yang mencerminkan perjuangan bangsa ini untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas nasionalnya. Meskipun RIS diakui secara internasional, pembentukannya lebih mencerminkan hasil dari tekanan diplomatik Belanda, yang menginginkan Indonesia tetap dalam bentuk federal yang lebih mudah dikendalikan. Penolakan luas terhadap RIS, yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, menunjukkan bahwa kemerdekaan sejati bagi bangsa ini hanya dapat dicapai melalui bentuk negara kesatuan yang lebih solid.

Pembubaran RIS pada tahun 1950 dan pengembalian Indonesia ke bentuk negara kesatuan adalah langkah strategis yang mengarah pada konsolidasi nasional. Ini menunjukkan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu, meskipun harus menghadapi banyak tantangan setelah bertahun-tahun berada di bawah penjajahan kolonial. NKRI yang terbentuk pasca-pembubaran RIS menjadi dasar bagi pembangunan Indonesia yang lebih stabil dan kuat, dan tetap menjadi bentuk negara yang sah hingga hari ini.

Referensi:

[1] https://fahum.umsu.ac.id/republik-indonesia-serikat-sejarah-dan-tujuannya/
[2] https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6973344/ris-atau-republik-indonesia-serikat-ini-sejarahnya
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Indonesia_Serikat
[4] https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5722188/sejarah-terbentuknya-republik-indonesia-serikat
[5] https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Republik_Indonesia_Serikat

Posted in Ragam

Artikel Lainnya