Pengertian Harta Gono Gini
Harta gono gini atau harta bersama merupakan harta yang didapatkan baik oleh suami atau istri atau keduanya selama masa pernikahan. Harta gono gini juga sering disebut dengan harta perkawinan yang mana ketika terjadi perceraian maka masing-masing pihak akan mendapatkan hak atas harta tersebut.
Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini
Untuk bisa mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Putusan perceraian dari pengadilan
- Bukti kepemilikan harta benda
- KTP
- Kartu keluarga
- Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan
- Bukti yang lainnya yang menyatakan harta perkawinan
Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini
Gugatan harta gono gini bisa diajukan dengan dua cara yaitu secara langsung atau menunggu sidang putusan cerai .
Secara Langsung
Cara ini berarti mengajukan tuntutan mengenai harta bersama bersamaan dengan gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Cara ini bisa lebih ringkas namun juga bisa saja membuat proses perceraian lebih lama karena kemungkinan salah satu pihak ingin mempertahankan atau tidak setuju dengan pengajuan gugatan harta gono gini.
Menunggu Sidang Putusan Cerai
Cara ini berarti mengajukan gugatan harta gono gini setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak) . Cara ini biasanya dilakukan ketika salah satu pihak tidak rela memberikan harta bersama.
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan gugatan harta gono gini adalah sebagai berikut :
- Ajukan gugatan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah tergugat. Namun jika tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka gugatan bisa diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat.
- Panggilan sidang kedua belah pihak. Nantinya setelah berkas yang diajukan diterima, pengadilan akan melakukan pemanggilan tergugat dan penggugat guna memberikan informasi waktu sidang yang perlu dihadiri.
- Dalam persidangan gugatan harta gono gini, setidaknya ada 9 tahapan yang harus dilakukan yaitu:
- Pemeriksaan identitas para pihak
- Pembacaan surat kuasa (jika ada)
- Pembacaan permohonan dan jawaban (jika ada)
- Mediasi atau perdamaian (jika memungkinkan)
- Pemeriksaan saksi-saksi (jika ada)
- Pemeriksaan alat bukti lainnya (jika ada)
- Kesimpulan dari para pihak
- Replik dan duplik (jika ada)
- Penetapan hari putusan oleh hakim
- Pemeriksaan identitas para pihak
- Pembacaan surat kuasa (jika ada)
- Pembacaan permohonan dan jawaban (jika ada)
- Mediasi atau perdamaian (jika memungkinkan)
- Pemeriksaan saksi-saksi (jika ada)
- Pemeriksaan alat bukti lainnya (jika ada)
- Kesimpulan dari para pihak
- Replik dan duplik (jika ada)
- Penetapan hari putusan oleh hakim
- Hakim akan memberikan putusan mengenai pembagian harta bersama secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan kasuistis.