Menu Tutup

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Syarat dan Cara Mudahnya!

BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal sebagai BPJAMSOSTEK merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu programnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat berupa uang tunai pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum waktu tersebut? Jawabannya adalah bisa, namun dengan beberapa ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Ada beberapa kondisi yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan saldonya, antara lain:

  1. Mengundurkan diri/PHK: Peserta dapat mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

  2. Pensiun: Peserta dapat mencairkan JHT setelah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.

  3. Meninggal dunia: Ahli waris peserta berhak atas manfaat JHT jika peserta meninggal dunia.

  4. Cacat total tetap: Peserta dapat mencairkan JHT jika mengalami cacat total tetap yang membuatnya tidak dapat bekerja lagi.

  5. Berhenti bekerja dan pergi ke luar negeri: Peserta dapat mencairkan JHT jika berhenti bekerja dan akan tinggal di luar negeri minimal selama 2 tahun.

  6. Peserta masih bekerja: Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja (paklaring), surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

  2. Online melalui Lapak Asik atau Aplikasi JMO: Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui website Lapak Asik atau aplikasi JMO.

  3. Bank Kerja Sama: Beberapa bank telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani pencairan JHT. Peserta dapat datang ke bank tersebut dengan membawa dokumen persyaratan.

Pencairan Sebagian Saldo JHT bagi Peserta yang Masih Bekerja

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Pencairan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain.
  • Pencairan hanya dapat dilakukan satu kali sebelum mencapai usia pensiun.

Penting untuk Diperhatikan

  • Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan klaim.
  • Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memahami ketentuan dan prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memanfaatkan manfaat JHT secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya