Cara Mendaftar Paspor Baru

Paspor adalah dokumen yang diperlukan jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Paspor baru harus diperoleh jika paspor lama telah habis masa berlakunya atau Anda belum memiliki paspor sama sekali. Jika Anda ingin mendaftar paspor baru, berikut adalah panduan lengkapnya.

Persyaratan

Untuk mendaftar paspor baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Warga negara Indonesia
Telah berusia 17 tahun atau lebih
Belum memiliki paspor atau paspor telah habis masa berlakunya
Membawa dokumen asli dan fotokopi KTP
Membawa dokumen asli dan fotokopi akta kelahiran
Membawa dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga
Membawa bukti pembayaran paspor

Mengajukan Permohonan

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, Anda dapat mengunjungi kantor Imigrasi terdekat di wilayah Anda. Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan bukti pembayaran paspor. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor baru dan melakukan pengambilan sidik jari.

Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, dokumen yang Anda berikan akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi. Pastikan semua dokumen yang Anda berikan lengkap dan valid untuk mempercepat proses verifikasi.

Pengambilan Paspor

Jika dokumen Anda telah diverifikasi, Anda akan diberitahu untuk datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor baru Anda. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi yang diminta oleh petugas Imigrasi.

Biaya

Untuk mendapatkan paspor baru, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Besar biaya tersebut dapat bervariasi tergantung jenis dan kebutuhan paspor yang Anda ajukan.

Jangka Waktu

Jangka waktu pembuatan paspor baru dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Imigrasi. Namun, biasanya pembuatan paspor baru dapat dilakukan dalam waktu sekitar 7-14 hari kerja setelah permohonan diajukan.

Perpanjangan Paspor

Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama 5 tahun untuk paspor biasa dan 10 tahun untuk paspor diplomatik atau dinas. Setelah masa berlaku habis, Anda dapat memperpanjangnya dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi.