Daftar CPNS 2 Kali dalam Satu Tahun? Berikut Penjelasannya

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dibuka sejak 17 September 2023. Banyak masyarakat yang tertarik untuk mengikuti seleksi ini, karena menjadi pegawai negeri dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan dan stabil. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mendaftar CPNS dan PPPK, salah satunya adalah apakah bisa daftar CPNS 2 kali?

Daftar CPNS 2 Kali dalam Satu Tahun

Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023 hanya diperbolehkan mendaftar satu kali untuk satu formasi di satu instansi. Jika pelamar mendaftar lebih dari satu kali, maka pendaftaran terakhir yang akan diproses oleh sistem. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan formasi akibat pelamar yang tidak serius atau berpindah-pindah pilihan.

Namun, ada kemungkinan bahwa rekrutmen CPNS bisa dilakukan setahun dua kali, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam sebuah konferensi pers pada September 20231. Ia mengatakan bahwa pola rekrutmen CPNS dan PPPK ke depan akan lebih fleksibel dan tidak lagi diatur setahun sekali atau dua tahun sekali seperti saat ini.

“Di RUU ASN nanti pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali, bisa saja setiap saat,” kata Anas1. Ia menambahkan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK akan didasarkan pada jumlah tenaga ASN yang akan pensiun, sehingga tidak ada kekosongan jabatan yang berdampak pada pelayanan publik. “Ketika nanti diprediksi akan pensiun disiklus itu akan ada pengangkatan ASN, sehingga dengan demikian tidak seperti selama ini begitu kosong tidak diisi, diisilah honorer,” ujar Anas1.

Baca Juga:  Apa itu Guru Tetap Yayasan? Hak, Kewajiban, dan Permasalahan yang Dihadapi oleh Guru Swasta di Indonesia

Dengan demikian, jika rekrutmen CPNS dilakukan setahun dua kali, maka pelamar yang gagal pada seleksi pertama masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali pada seleksi kedua. Tentu saja, syarat dan ketentuan yang berlaku tetap harus dipenuhi oleh pelamar, seperti memiliki ijazah terakhir, KTP, KK, pas foto terbaru, surat lamaran, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi dan instansi yang dilamar2.

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS

Sebelum mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar harus membuat akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) terlebih dahulu. Akun SSCASN ini berbeda dengan akun SSCN (Sistem Seleksi Calon Nasional) yang digunakan untuk penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Akun SSCASN ini juga harus dibuat ulang setiap tahunnya, meskipun pelamar sudah pernah membuat akun sebelumnya3.

Berikut adalah cara membuat akun SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK tahun 20232:

  • Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • Pilih menu “Buat Akun”
  • Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik “Lanjutkan”
  • Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Buat password yang nantinya digunakan untuk login
  • Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  • Masukkan kode captcha yang tertera dan klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
  • Tekan tombol “Iya” dan pendaftaran selesai.
Baca Juga:  Apa itu Pegawai Honorer Pemerintah?

Setelah membuat akun SSCASN, pelamar bisa login ke akun tersebut dan memilih formasi yang diinginkan. Pelamar juga bisa melihat informasi tentang formasi CPNS dan PPPK di situs resmi masing-masing instansi, seperti Kementerian Perhubungan4, Mahkamah Agung5, atau Kementerian Hukum dan HAM6. Pelamar harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi, karena bisa berbeda-beda.

Kesimpulan

Daftar CPNS 2 kali dalam satu tahun bisa saja terjadi, jika rekrutmen CPNS dilakukan setahun dua kali sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi. Namun, pelamar hanya bisa mendaftar satu kali untuk satu formasi di satu instansi dalam satu periode seleksi. Jika pelamar mendaftar lebih dari satu kali, maka pendaftaran terakhir yang akan diproses oleh sistem.

Sebelum mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Akun SSCASN ini harus dibuat ulang setiap tahunnya, meskipun pelamar sudah pernah membuat akun sebelumnya. Akun SSCASN ini digunakan untuk mengisi data pribadi, memilih formasi, dan mengikuti seleksi administrasi. Pelamar juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK, seperti ijazah, KTP, KK, pas foto, surat lamaran, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.