Tenaga honorer adalah sebutan bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer biasanya direkrut oleh instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sementara atau mendesak, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan lain-lain. Tenaga honorer tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau PPPK, seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan jenjang karir.
Namun, keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti ketidakpastian status, ketimpangan perlakuan, pemborosan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005, pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005. Namun, kenyataannya masih banyak instansi pemerintah yang melanggar ketentuan ini dan terus menambah jumlah tenaga honorer. Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di instansi pemerintah1. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah PNS yang hanya sekitar 4,6 juta2.
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, pegawai pemerintah mulai tahun 2023 hanya akan terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Kedua jenis pegawai ini kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk menduduki jabatan dalam instansi pemerintah dengan syarat-syarat tertentu. PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki perjanjian kerja tertulis dengan pejabat berwenang untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Baik PNS maupun PPPK harus melalui proses seleksi yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, penghapusan tenaga honorer bertujuan untuk mengakhiri praktik rekrutmen pegawai pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan dan prinsip meritokrasi. Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintah sesuai dengan standar nasional. Namun, penghapusan tenaga honorer juga menimbulkan pertanyaan tentang nasib jutaan tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pihaknya sedang menyiapkan beberapa opsi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK3. Opsi ini didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan solusi jalan tengah bagi tenaga honorer4. Namun, opsi ini juga memiliki tantangan tersendiri, seperti ketersediaan formasi, kualifikasi kompetensi, dan anggaran gaji.
Opsi lain yang tengah dipertimbangkan adalah menggunakan skema PNS part time atau paruh waktu bagi tenaga honorer yang bekerja di bidang-bidang tertentu, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan5. Skema ini dimaksudkan untuk menghemat anggaran gaji dan memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi pegawai pemerintah. Namun, skema ini juga memerlukan penyesuaian dalam Undang-Undang ASN yang saat ini belum mengatur tentang PNS part time.
Selain opsi-opsi di atas, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer, seperti hak-hak tenaga honorer yang sudah bekerja lama, perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan dampak sosial dan ekonomi bagi tenaga honorer dan keluarganya. Oleh karena itu, penghapusan tenaga honorer membutuhkan kajian yang mendalam dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk tenaga honorer sendiri, agar dapat dilaksanakan secara adil dan efektif.