Menu Tutup

Kemiskinan Ekstrem di Indonesia: Tantangan, Strategi, dan Upaya Penghapusan

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana individu atau kelompok hidup di bawah garis kemiskinan internasional, yaitu dengan pendapatan kurang dari $1,90 per hari berdasarkan paritas daya beli (Purchasing Power Parity). Kondisi ini mencerminkan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Kondisi Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024, persentase penduduk miskin ekstrem di Indonesia mencapai 0,83%, menurun dari 1,12% pada Maret 2023. Penurunan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem mulai membuahkan hasil.

Strategi Pemerintah dalam Menghapus Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Indonesia menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada tahun 2024, lebih cepat enam tahun dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan untuk tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menerapkan tiga strategi utama:

  1. Penurunan Beban Pengeluaran Masyarakat: Melalui program bantuan sosial dan subsidi, pemerintah berupaya mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin ekstrem. Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako menjadi instrumen penting dalam strategi ini.
  2. Peningkatan Pendapatan Masyarakat: Program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem. Pemerintah mendorong pelatihan keterampilan, akses permodalan, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
  3. Penurunan Jumlah Kantong Kemiskinan: Upaya ini dilakukan dengan meminimalkan wilayah-wilayah yang menjadi kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan akses layanan dasar. Pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, air bersih, dan fasilitas kesehatan serta pendidikan di daerah tertinggal.

Kebijakan dan Program Pendukung

Untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi ini mengamanatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, dalam melaksanakan program-program yang terintegrasi dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp493,5 triliun pada 2024, sebagai bentuk komitmen dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem.

Tantangan dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Meskipun telah terjadi penurunan signifikan, tantangan dalam menghapus kemiskinan ekstrem masih ada, antara lain:

  • Akurasi Data: Keterbatasan data yang akurat mengenai penduduk miskin ekstrem dapat menghambat penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Pemerintah terus berupaya memperbaiki penetapan sasaran, cakupan, dan wilayah penerima manfaat program dengan menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga terampil di tingkat daerah dapat menghambat implementasi program secara efektif. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur di daerah dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan.
  • Fragmentasi Program: Kurangnya koordinasi antarprogram lintas sektor dapat menyebabkan tumpang tindih dan ketidakefisienan dalam pelaksanaan program. Pemerintah mendorong sinergi dan integrasi program antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas intervensi.

Peran Serta Masyarakat dan Sektor Swasta

Penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. Masyarakat dapat berperan melalui inisiatif lokal, seperti koperasi, kelompok usaha bersama, dan program pemberdayaan komunitas. Sektor swasta dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), investasi di daerah tertinggal, dan kemitraan dengan UMKM.

Kesimpulan

Penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia memerlukan upaya terpadu dan kolaboratif dari berbagai pihak. Dengan strategi yang tepat, implementasi yang efektif, serta partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta, target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 diharapkan dapat tercapai, sehingga meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya